Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harap Anas Urbaningrum "Kapok" Korupsi Setelah Dinyatakan Bebas Murni

Kompas.com - 12/07/2023, 07:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum jera usai dibui karena melakukan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri berharap hukuman itu menjadi pelajaran bagi Anas yang saat ini telah menyandang status bebas murni.

"Terkait bebas murninya narapidana Korupsi Anas Urbaningrum, kami berharap bahwa proses pemenjaraan yang telah dilaksanakan tersebut bisa menjadi pembelajaran agar jera melakukan praktik-praktik tindak pidana korupsi," kata Ali kepada wartawan, Rabu (12/7/2023)

Ali berharap hukuman itu tidak hanya berdampak pada Anas dan menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak melakukan kejahatan yang merugikan negara.

Baca juga: Jejak Karier Politik Anas Urbaningrum Calon Ketum PKN, Sempat Dibunuh di Kasus Hambalang

Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut, pemenjaraan merupakan pidana pokok yang dijatuhkan majelis hakim.

Selain pidana badan, hakim juga bisa menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti, pencabutan hak tertentu, termasuk hak politik.

KPK berharap, pidana badan dan tambahan itu bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Sebelumnya, Anas dinyatakan bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).

Anas merupakan mantan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Baca juga: PKN Bakal Gelar Munaslub, Angkat Anas Urbaningrum Jadi Ketum

Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Tidak terima, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim memangkas hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 30p juta.

Pada tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menjadi 14 tahun penjara.

Ia juga diperintahkan membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun dan empat bulan kurungan.

Baca juga: Soal Anas Urbaningrum Akan Jadi Ketum PKN, Gede Pasek: Sudah Dibicarakan Berdua

Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) hukuman Anas disunat ketua majelis hakim Sunarto yang didampingi hakim anggota Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin.

Dari 14 tahun penjara hukumannya menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Anas tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

Kini, setelah bebas murni Anas kembali terjun ke dunia politik. Ia disebut-sebut menjadi calon Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com