Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Munaslub, PKN Sebut Gede Pasek Sukarela Serahkan Jabatan Ketum untuk Anas

Kompas.com - 13/07/2023, 17:31 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) bakal menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Jumat (14/7/2023) sampai Minggu (16/7/2023).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKN Sri Mulyono mengatakan Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika bakal menyerahkan jabatannya pada Anas Urbaningrum.

“Munaslub PKN digelar sebagai bagian penguatan konsolidasi partai, di mana ketua umum sekaligus pendiri yakni Gede Pasek akan mengalihkan secara sukarela jabatannya pada Anas Urbaningrum yang telah berstatus bebas murni,” ujar Sri dalam konferensi pers di kantor DPP PKN Menteng, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Jejak Karier Politik Anas Urbaningrum Calon Ketum PKN, Sempat Dibunuh di Kasus Hambalang

Ia menyatakan, para kader PKN yang memiliki hak suara bakal memilih Anas menjadi ketua umum dalam forum tersebut.

Sementara, Gede Pasek bakal didapuk memegang jabatan baru sebagai Ketua Majelis Agung PKN.

Di sisi lain, Sri menyatakan bahwa langkah PKN ini merupakan bagian dari perjalanan panjang persahabatan Gede Pasek dan Anas.

Baca juga: PKN Bakal Gelar Munaslub, Angkat Anas Urbaningrum Jadi Ketum

“Upaya itu langkah panjang perjuangan dua sahabat, Gede Pasek dan Anas Urbaningrum dalam melawan kriminalisasi dan upaya mematikan secara politik talenta Anas Urbaningrum selama ini oleh kekuasaan lama saat itu,” tutur dia.

Terakhir, Sri meyakini bahwa kerja sama Gede Pasek dan Anas dapat membesarkan PKN serta membuat partai politik (parpol) tersebut lolos ke Senayan pada Pemilu 2024.

Oleh karenanya, Munaslub juga digelar untuk menkonsolidasikan kader PKN dan seluruh mesin partai.

“Ini juga mempercepat akselerasi perkembangan partai menuju puncak performa 14 Februari 2024 mendatang,” imbuh dia.

Baca juga: PKN Daftarkan 580 Bacaleg ke KPU RI

Diketahui Anas sempat menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sebelum mengundurkan diri pada 23 Februari 2013.

Pengunduran diri itu dilakukan setelah Anas tersandung kasus korupsi proyek Hambalang.

Anas kemudian divonis 8 tahun penjara di tingkat pertama, lalu ditingkat banding hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun penjara.

Tak puas, Anas lantas mengajukan proses hukum ke tingkat kasasi dan malah diperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara.

Baca juga: PKN Tunda Resmikan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum: Statusnya Masih Cuti Menjelang Bebas

Namun, MA kemudian mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Hukumannya pun kembali dipangkas menjadi 8 tahun penjara.

Setelah menjalani hukumannya, Anas kemudian dinyatakan bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung pada 10 Juli 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com