"Jadi, kami berikan kesempatan kepada partai barangkali ada dokumen yang salah input," ungkapnya.
Baca juga: KPU Dianggap Tak Transparan dalam Verifikasi Persyaratan Pendaftaran Bacaleg
Jika partai politik hendak melakukan penggantian dokumen, maka mereka perlu bersurat kepada KPU untuk mengganti dokumen bacaleg yang sudah diajukan.
Nantinya, KPU akan membuka kembali fitur tersebut dan partai politik bisa melakukan submit perbaikan kembali di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Idham enggan menjelaskan alasan dibukanya kesempatan kedua perbaikan ini yang tertuang dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023.
Ia hanya menegaskan, surat dinas dari KPU RI terkait hal ini kepada partai politik dan KPU di tingkat daerah merupakan kewajiban mereka sebagai regulator.
"Dalam menyelenggarakan tahapan, KPU harus berkepastian hukum, kan? Nah, KPU provinsi, KIP Aceh, KPU, KIP kabupaten/kota ya harus ada pedomannya, yaitu surat dinas," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.