BAGI publik, apa pun undang-undangnya, yang penting soal kesehatan adalah akses layanan mudah, luas, murah, dan berkualitas.
Apakah Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang diketok palu di DPR menjadi UU pada Selasa (11/7/2023) bisa menjawabnya?
Sejauh ini yang mencuat ke publik justru riuh rendah penolakan dari kalangan tenaga kesehatan (nakes) terhadap beleid yang dinyatakan sebagai omnibus law alias uu sapu jagat di bidang kesehatan ini.
Ringkasan poin-poin penolakan nakes yang selama ini menyuarakan penolakan atas regulasi baru di bidang kesehatan ini bisa dibaca di sini.
Baca juga: Poin-poin Keberatan Nakes Atas UU Kesehatan yang Baru Disahkan
Tentu, ini juga perlu dicermati, nakes yang mana? Apakah seluruh nakes memang menolak?
Namun, apakah itu saja yang patut dicermati dari UU Kesehatan?
Berikut ini sekelumit catatan perjalanan dan kontroversi RUU Kesehatan:
RUU Kesehatan yang baru diketok palu menjadi UU ini merupakan omnibus law, sama seperti halnya UU Cipta Kerja yang lintas sektoral dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) di sektor keuangan.
Sejatinya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga memenuhi kriteria omnibus law, bila dilihat ada sejumlah regulasi dari banyak UU yang diatur ulang oleh UU HPP. Namun, naskah lengkap UU HPP tak eksplisit menyebut dirinya sebagai omnibus law.
Sebagaimana ketentuan Pasal 64 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), sebuah UU disebut omnibus law bila:
Sebagai omnibus law, UU Kesehatan mencabut dan menyatakan tak berlaku 11 UU terkait kesehatan, begitu UU Kesehatan diundangkan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 454, yaitu:
Adapun peraturan perundangan pelaksanaan dari 10 UU—kecuali UU Nomor 49 Tahun 1949 dalam daftar UU di atas—, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Kesehatan yang baru.
UU Kesehatan juga mengubah sebagian ketentuan dari:
Dalam aturan peralihannya, UU Kesehatan menyatakan bahwa Pasal 427, Pasal 428, Pasal 429, Pasal 431, dan Pasal 432 dalam UU ini berlaku hanya sampai dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai catatan, UU KUHP diundangkan pada 2 Januari 2023 dan dinyatakan baru akan berlaku tiga tahun sejak itu atau mulai 2 Januari 2026.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.