JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mendukung Mahkamah Agung (MA) melakukan pembenahan di lingkungan MA, usai sejumlah pejabat di MA diduga terlibat dugaan suap penanganan perkara.
Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris MA (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan terkait dugaan suap.
“KY bertanggung jawab untuk memberikan dukungan dan berkontribusi pada upaya pembenahan itu,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Hasbi Hasan Ditahan KPK, KY Tetap Periksa Persoalan Etiknya
Miko menilai, penguatan seleksi Sekretaris MA dapat dilakukan dengan pendekatan berbasis merit. Salah satunya, dengan penelusuran rekam jejak terhadap para calon sekma.
Ia mengatakan, KY dapat berkontribusi dalam penelusuran rekam jejak tersebut, terutama apabila calonnya berlatar belakang hakim.
“KY yakin masukan yang diadopsi berdampak positif terhadap pemilihan calon yang berkualitas,” kata Miko.
Selain seleksi, penguatan dalam mencari calon sekretaris MA juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan.
Menurut Miko, KY dapat melakukan pengawasan terhadap calon Sekretaris MA apabila berlatar belakang hakim.
Namun, jika tidak berasal dari hakim, maka yang berwenang adalah Badan Pengawasan MA, Apalagi, untuk para pegawai di bawah Sekretaris MA yang mayoritas tidak berlatar belakang hakim.
“Sekalipun sama-sama berstatus unit kerja Eselon I dengan Sekretaris MA, peran pengawasan Badan Pengawasan MA perlu diperkuat, baik dari struktur, anggaran, maupun ‘dukungan politis’”, kata Miko.
“KY punya tujuan yang sama dengan MA dan harapan publik secara luas, yaitu agar peradilan kita kredibel dan terpercaya. KY siap untuk memberikan berbagai dukungan untuk tercapainya tujuan tersebut,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima uang pelicin sebesar Rp 3 miliar dalam skandal jual beli perkara di MA.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang itu diduga merupakan bagian Hasbi Hasan yang diperoleh dari pengusaha Dadan Tri Yudianto.
Diketahui, Dadan merupakan tersangka yang menjadi perantara suap pengurusan kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
“DTY (Dadan Tri Yudianto) kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya,” papar Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu sore.
Baca juga: KY Verifikasi Laporan PB SEMII terhadap Hakim PN Jakpus soal Izin Nikah Beda Agama
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.