Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi Pencegahan Korupsi 2023-2024

Kompas.com - 11/07/2023, 00:30 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mencegah terjadinya korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semata namun harus melibatkan semua pihak. 

Melansir dari situs Stranas Pencegahan Korupsi KPK, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Strategi pencegahan korupsi ditetapkan dalam periode 2 tahun sekali oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).

Timnas PK sendiri terdiri dari 5 Kementerian Lembaga yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku koordinator, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Kalahkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam Praperadilan, KPK Gunakan 140 Bukti

Dalam Surat Keputusan Bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024, terdapat 15 aksi strategi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 yakni meliputi:

  1. Penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta
  2. Penguatan pengendalian ekspor dan impor
  3. Peningkatan kualitas data pemilik manfaat/beneficial ownership serta pemanfaatan untuk perizinan, pengadaan barang/jasa, dan penanganan perkara
  4. Reformasi tata kelola pelabuhan
  5. Percepatan proses digitalisasi sertifikasi badan usaha dan profesi pendukung kemudahan berusaha
  6. Integrasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan untuk sinergi program pengentasan kemiskinan ekstrim 2023 dan 2024
  7. Perbaikan kinerja belanja pembangunan melalui peningkatan efektifitas audit pengadaan barang/jasa pemerintah
  8. Penguatan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada komoditas mineral dan batubara
  9. Mengurangi risiko kebocoran pendapatan negara melalui penataan aset tetap pemerintah pusat
  10. Optimalisasi interoperabilitas data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk program pemerintah
  11. Penguatan partai politik dalam pencegahan korupsi
  12. Penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam program pengawasan pembangunan
  13. Penguatan integritas penanganan perkara pidana
  14. Penguatan pengawasan pada badan usaha pemerintah (BUMN-BUMD)
  15. Penguatan sistem informasi kepegawaian berbasis merit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com