KOMPAS.com - Mencegah terjadinya korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semata namun harus melibatkan semua pihak.
Melansir dari situs Stranas Pencegahan Korupsi KPK, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Strategi pencegahan korupsi ditetapkan dalam periode 2 tahun sekali oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).
Timnas PK sendiri terdiri dari 5 Kementerian Lembaga yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku koordinator, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam Surat Keputusan Bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024, terdapat 15 aksi strategi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 yakni meliputi:
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/11/00300071/strategi-pencegahan-korupsi-2023-2024