JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pengembalian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) merupakan tindak lanjut dari banding keberatan administratif yang dikabulkan Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam surat rekomendasinya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) hanya menyarankan agar lembaga antirasuah itu membangun hubungan yang baik dengan Polri.
“Perlu kami sampaikan bahwa penarikan yang bersangkutan ke KPK itu bukan merupakan putusan banding, tindak lanjut dari putusan banding,” kata Alex kepada KPK, Senin (10/7/2023).
Baca juga: KPK Sebut Endar Priantoro Bakal Kembali Lagi ke Polri, Dapat Jabatan Baru
Alex mengatakan, pihaknya telah membicarakan persoalan Endar dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
KPK juga memutuskan menghargai surat Kapolri bertanggal 29 Maret mengenai penugasan Endar di KPK.
Meski demikian, dalam pertemuan itu pimpinan KPK juga menjelaskan bahwa bidding atau seleksi terbuka untuk sejumlah posisi di KPK terus dilanjutkan, termasuk untuk posisi Direktur Penyelidikan yang kini diduduki Endar Priantoro.
“Proses rekrutmen yang sudah kami rencanakan ya itu tetap berjalan,” ujar Alex.
Sebelumnya, lima pimpinan KPK disebut menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) guna membahas pengembalian Endar.
Pelaksana Tugas (Pld) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam pertemuan itu para pimpinan lintas lembaga dan kementerian tidak hanya membicarakan persoalan Endar.
“Pimpinan tidak hanya Pak Firli ya, lima pimpinan dan Kapolri itu bertemu kemudian juga membahas itu dan beliau beliau juga tentu memikirkan hal yang lebih besar,” kata Asep saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Polri Anggap Wajar Brigjen Endar Priantoro Kembali Bertugas di KPK
Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK. Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Firli beralasan, mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Polri.
Namun, Endar dikembalikan ke jabatannya melalui SK Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa yang terbit pada 27 Juni kemarin.
Baca juga: KPK Sebut Pengembalian Endar Hanya Untuk Redam Polemik dengan Polri