Saat ditemui awak media, Endar menyebut bahwa rekomendasi dari Menpan RB itu mengacu pada banding yang diajukan ke presiden.
“SK itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden,” ujar Endar, Rabu (5/7/2023).
Sementara itu, selama polemik pemberhentian Endar bergulir, KPK telah memulai proses seleksi terbuka untuk sejumlah posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya dan Pratama.
Jabatan madya tersebut adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi dan Deputi Informasi dan Data.
Kemudian, jabatan pratama adalah Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.