JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menila kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) adalah suatu hal yang wajar.
Apalagi menurutnya Brigjen Endar selama ini bertugas melakukan penyelidikan.
“Dan statusnya juga masih di KPK. Jadi sesuatu hal yang wajar apabila setelah selesai sekolah dia kembali ke KPK,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Sandi juga mengatakan, dengan kembalinya Endar sebagai Dirlidik di KPK menunjukkan tidak ada permasalahan yang terjadi antara KPK dan Polri.
Baca juga: Firli Bahuri Cs Temui Kapolri Sebelum Endar Dikembalikan ke KPK sebagai Dirlidik
Jenderal bintang dua itu juga berharap tidak ada isu-isu lagi yang berkembang antara KPK dan Polri.
Sebab, jika ramai pihak membenturkan isu antara aparat penegak hukum, hal ini berpotensi membuat para koruptor senang.
“Mudah-mudahan ini tidak menjadi isu yang dikembangkan sehingga semuanya bisa bekerja karena kalau KPK kepolisian kejaksaan dibentur-benturkan atau dijadikan permasalahan-permasalahan akhirnya pekerjaan tidak maksimal, yang senang malah koruptor nantinya,” tuturnya.
Dia juga menekankan bahwa Polri turut mendukung setiap kinerja aparat penegak hukum dari instansi lainnya.
“Maka kita support KPK, kita support Kepolisian, kita support dari Kejaksan untuk bisa bekerja optimal sehingga bisa kita penuhi target daei presiden bisa mencapai zero dari korupsi di Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Jalan Berliku Endar Priantoro, Baru Kembali ke KPK, Kini Dibebastugaskan Firli Bahuri
Diketahui, Endar Priantoro sebelumnya diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Selain itu, pada 30 Maret Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK. Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Firli beralasan Endar Priantoro dan Karyoto pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Polri.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar Priantoro dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.
Namun, Endar Priantoro dikembalikan ke jabatannya semula setelah banding keberatan administratifnya dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara Karyoto dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.