Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen Direktur Penyelidikan KPK Tetap Lanjut Meski Endar Sudah "Come Back"

Kompas.com - 07/07/2023, 20:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut rekrutmen terbuka untuk mengisi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) tetap berlanjut meskipun Brigjen Endar Priantoro sudah kembali menduduki jabatan itu.

KPK sebelumnya membuka rekrutmen terbuka untuk mengisi sejumlah Jabatan Pimpinan tinggi (JPT) madya dan pratama di KPK. Termasuk di antaranya adalah posisi Dirlidik.

Posisi itu sempat kosong setelah Endar diberhentikan dengan hormat pada akhir Maret lalu. Di tengah KPK melakukan seleksi terbuka, Endar ditempatkan kembali sebagai Dirlidik.

Baca juga: KPK Sebut Pengembalian Endar Hanya Untuk Redam Polemik dengan Polri

“Masih berlanjut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jumat (7/7/2023).

Alex mengatakan, pihaknya berharap Endar akan mendapatkan posisi salah satu jabatan di Polri ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi atau promosi kepegawaian.

Jika Endar mendapatkan posisi jabatan di Polri pada Agustus mendatang maka akan ada jabatan kosong di KPK.

Pihaknya kemudian akan mengisi jabatan itu melalui seleksi terbuka JPT madya dan pratama.

Baca juga: Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri: Jangan Benturkan Isu Antar-APH, Nanti Koruptor Senang

“Kita isi lewat proses rekrutmen yang sudah kami umumkan dan sudah dari pihak Kapolri pun sudah mengirimkan perwira-perwira terbaiknya untuk mengikuti proses seleksi,” ujar Alex.

Sebelumnya, KPK membuka seleksi terbuka untuk mengisi sejumlah jabatan kosong pada 2023.

Posisi itu adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi dan Deputi Informasi dan Data, dan Direktur Penyelidikan.

Kemudian, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I.

Pada kesempatan sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Alexander Marwata mengatakan, pendaftaran seleksi terbuka awalnya ditutup pada 5 Juli kemarin.

Namun, masa rekrutmen itu diperpanjang hingga 20 Juli dengan alasan perlu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.

“Ini kan panitia seleksi bukan orang internal KPK, ini kan melibatkan dari eksternal, dari BKN (badan Kepegawaian Negara) dan beberapa pihak, akademisi dan lain-lain,” tutur Ali.

Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com