Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Kasus Bocornya Data Pribadi Terus Berulang dan Seperti Tak Ada Pencegahan

Kompas.com - 07/07/2023, 16:41 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menyoroti kejadian kebocoran data yang terus berulang di Indonesia. Kali ini, diduga 34 juta data paspor bocor.

Sukamta menyatakan, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kian berkurang.

"Kejadian bobolnya data-data pribadi rakyat Indonesia terus berulang dan seperti tidak ada pencegahan dan tindakan hukum yang bisa mencegah kejadian berulang. Kali ini data paspor penduduk Indonesia dibobol dan dijual oleh Bjorka sejumlah total 34.900.867 nama pengguna paspor dengan banderol 10.000 dollar AS atau sekitar Rp 150 juta," ujar Sukamta saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Pemerintah Diminta Terbuka Jelaskan Investigasi Kebocoran Data Paspor

Sukamta lantas menyinggung kasus-kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia sebelumnya. Di mana, saat itu mayoritas pembobolan data dilakukan oleh akun anonim bernama Bjorka.

"Mulai dari bobolnya 35 juta data pengguna MyIndihome, 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan, 3,2 miliar data dari aplikasi PeduliLindungi, 45 juta data MyPertamina, 105 juta data Komisi Pemilihan Umum, 679.000 surat yang dikirim ke Presiden Jokowi, 1,3 miliar data SIM card, dan browsing history dari 26 juta pengguna Indihome," tuturnya.

Menurut Sukamta, kebocoran data paspor ini lebih parah dari yang terjadi sebelumnya. Pasalnya, kejadian ini mencoreng nama Kominfo serta negara Indonesia. Adapun server Imigrasi ada di Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kominfo.

Dia pun menuntut Kominfo untuk bertanggung jawab dan menjelaskan kepada publik mengenai kasus ini.

Sementara itu, Sukamta menilai aturan yang dipergunakan oleh pemerintah saat ini masih banyak celah.

"Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Undang-Undang yang berhubungan dengan dunia digital yaitu UU ITE jarang dipergunakan untuk menindak tegas kasus-kasus yang berhubungan dengan dunia digital," jelas Sukamta.

"Pemerintah dalam hal ini Kominfo harus membuat peraturan darurat sebelum berlakunya UU Pelindungan Data Pribadi. Tujuannya selain mencegah dan sebagai dasar hukum penindakam kasus kebocoran data juga mendorong pengelola data menyiapkam sistem dan infrastruktur," sambungnya.

Sebelumnya, dugaan kebocoran dan jual beli data paspor diungkap oleh akun Twitter @secgron pada Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Data 34 Juta Paspor WNI Bocor Dianggap Kesalahan Konyol

Data yang dibocorkan antara lain meliputi nomor paspor, nama, tanggal berlaku, tanggal lahir, jenis kelamin, dan lainnya.

"Buat yang udah pada punya paspor, selamat karena 34 juta data paspor baru aja dibocorkan & diperjualbelikanm” tulis akun @secgron.

“Ini @kemkominfo sama @BSSN_RI selama ini ngapain aja ya?" tulis akun tersebut.

Menurut dia, dalam portal itu, pelaku memberikan 1 juta data sebagai sampel.

Pihak penjual data tersebut yang tertera nama Bjorka, mengklaim mengumpulkan 34,9 juta data paspor WNI yang ukurannya sekitar 4 GB dalam kondisi terkompres.

Data dalam format CSV itu dijual 10.000 dollar Amerika Serikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com