Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Kritik Penggugat UU Parpol soal Masa Jabatan Ketum

Kompas.com - 05/07/2023, 23:52 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDI-P Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengkritik pihak yang mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) terkhusus mengenai masa jabatan ketua umum parpol.

"Itu yang judicial review (JR) itu orang salah makan obat, gitu lho. Bahwa setiap partai politik punya AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) itu pegangannya," kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: UU Parpol Digugat, MK Diminta Atur Masa Jabatan Ketum Parpol untuk Cegah Dinasti Politik

Seiringan dengan gugatan tersebut, nama Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri turut menjadi sorotan. Pasalnya, Megawati sudah menjabat sebagai ketum parpol mulai dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 1993 hingga saat ini PDI-P, maka totalnya 30 tahun.

Pacul pun mengingatkan bahwa masa jabatan ketum parpol dijamin oleh UU. Menurutnya, MK juga tak memiliki wewenang untuk mengurusi jabatan ketum parpol. Sebab, MK ranahnya mengurusi pejabat negara, bukan partai politik.

"Untuk MK itu urusan apa saja, enggak ada itu urusannya dengan partai. Oke? Nah itu yang men-judicial review itu mohon izin, suruh baca-baca buku dulu," sindir Pacul.

Ia juga meyakini bahwa MK memutus perkara tersebut dengan bijak, yakni tidak akan menerima gugatan uji materi tersebut.

Akan tetapi, jika MK menindaklanjuti gugatan tersebut , Pacul pun memberikan kritik hal yang sama.

"Kalau yang namanya MK itu nanti mengambil keputusannya kayak gini, MK-nya juga salah makan obat," ucap Ketua Komisi III DPR ini.

Baca juga: Anggap Masa Jabatan Ketum Parpol Bukan Obyek yang Bisa Digugat, PKB: Kan Bukan Pejabat Negara

Sebelumnya diberitakan, UU Parpol digugat ke MK oleh warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim.

Mereka berharap, MK mencantumkan syarat masa jabatan ketua umum parpol maksimum dua periode dalam beleid itu. Selama ini, tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum dalam UU Parpol.

"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," tulis Eliadi dan Saiful lewat berkas permohonannya, dikutip dari situs resmi MK, Senin (26/6/2023).

"(Pembatasan masa jabatan ketua umum parpol) akan menghilangkan kekuasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan," lanjut mereka.

Dalam permohonannya, mereka menggugat agar Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."

Diubah menjadi:"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com