Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Masa Jabatan Ketum Parpol Bukan Obyek yang Bisa Digugat, PKB: Kan Bukan Pejabat Negara

Kompas.com - 28/06/2023, 15:57 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengaku heran ada warga yang menggugat masa jabatan ketua umum partai politik yang diatur dalam Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, menurut dia, masa jabatan ketua umum parpol bukan obyek yang bisa digugat.

"Karena (ketua umum parpol) bukan pejabat negara kan," kata Daniel kepada Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Dukung Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Dibatasi, PAN: Partai Bukan Lembaga Negara

Tidak seperti pimpinan lembaga negara, ia menjelaskan, ketua umum parpol tidak digaji oleh negara.

Jabatan itu, sambung dia, justru layaknya jabatan pimpinan suatu organisasi masyarakat.

"Dan memang (ketum parpol) tidak bergaji," tambah dia.

Anggota Komisi IV DPR ini lantas mengingatkan soal Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dimiliki setiap parpol.

Baca juga: Politikus PDI-P: Dinasti Politik Itu Bukan dari Periodisasi Jabatan Ketum Parpol

"Dan AD/ART ditentukan oleh pemilik suara di partai tersebut masing-masing," tutur Daniel.

Ia menekankan, periodisasi masa jabatan ketum parpol yang diatur AD/ART partai sudah melalui mekanisme masing-masing.

Misalnya, bagaimana pemilihan ketum parpol dilaksanakan melalui kongres atau muktamar partai. Hal-hal seperti ini yang diminta Daniel dipahami oleh semua warga Negara.

"Lah kan sesuai AD/ART masing-masing dan hasil kongres. Sudah ada aturannya sendiri kok," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik digugat ke MK oleh warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim.

Baca juga: MK Tak Terima Gugatan soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sebut Pemohon Tak Serius

Mereka berharap, MK mencantumkan syarat masa jabatan ketua umum parpol maksimum 2 periode dalam beleid itu. Selama ini, tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum dalam UU Parpol.

"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," tulis Eliadi dan Saiful lewat berkas permohonannya, dikutip dari situs resmi MK, Senin (26/6/2023).

"(Pembatasan masa jabatan ketua umum parpol) akan menghilangkan kekuasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan," lanjut mereka.

Baca juga: PPP Nilai MK Tak Perlu Atur Masa Jabatan Ketum Parpol

Terkini, MK menyatakan permohonan nomor 53/PUU-XXI/2023 yang menghendaki agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi tidak dapat diterima.

Hal itu diucapkan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), Selasa.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menganggap pemohon tak serius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com