JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak akan menutup kemungkinan melakukan upaya paksa terkait penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Adapun upaya paksa tersebut tentunya akan tetap merujuk dengan aturan yang berlaku seperti yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Namanya penyelidikan, ya kita laksanakan sesuai aturan penyelidikan. Tentu saja setelah naik sidik (penyidikan) kita ada upaya paksa yang kita laksanakan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Baca juga: Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.
Dalam melakukan tahap ini, polisi diberi kewenangan untuk melakukan upaya paksa demi penyelesaian penyidikan.
Upaya-upaya bersifat memaksa dalam penyidikan tersebut, yakni penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Hal ini dilakukan demi memenuhi pembuktian untuk kepentingan penuntutan dan persidangan atas perkara tersebut.
Diketahui, Panji Gumilang telah diklarifikasi oleh penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung pada 23 Juni 2023.
Dalam pemeriksaan, Panji dicecar sekitar 26 pertanyaan, di antaranya terkait sejarah hingga pernyataannya yang diduga membuat kontroversi.
Usai penyidikan, polisi langsung menggelar perkara kasus itu dan menaikkannya ke tahap penyidikan.
Selain mengklarifikasi Panji Gumilang, penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi, lima orang ahli.
Di tahap penyidikan ini, polisi akan menguji bukti dan setiap keterangan saksi untuk menetapkan tersangka dalam perkara itu.
“Kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” kata Djuhandhani.
Baca juga: Diperiksa 9 Jam Terkait Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Dicecar 26 Pertanyaan
Laporan dugaan penistaan agama terhadap Panji Gumilang terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Menurut pelapor, beberapa materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Bahkan, pernyataan Panji Gumilang soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.
"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa shalat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan di Bareskrim Mabes Polri pada 23 Juni 2023.
"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," ujarnya lagi.
Baca juga: Usai Periksa Panji Gumilang, Bareskrim Yakini Ada Perbuatan Pidana Kasus Penistaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.