JAKARTA, KOMPAS.com - Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH) disebut akan menjadi saksi ahli dalam perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Hal itu disampaikan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung yang juga sebagai pelapor kasus dugaan penistaan agama tersebut.
"Katanya akan memanggil UAS juga dipanggil, kemudian kabarnya (Ustaz) Adi Hidayat juga," kata Ihsan saat ditemui di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (3/7/2023).
Selain dua dai tersebut, Ihsan juga menyebut saksi ahli lainnya adalah ulama kharismatik Habib Luthfi bin Yahya.
Baca juga: Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Ihsan mengatakan, sejak laporan penistaan agama tersebut masuk, sudah banyak saksi yang diperiksa.
Dua saksi berasal dari pelapor. Kemudian, beberapa ahli dari luar juga turut dipanggil.
"Dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga ada lima, dan beberapa ahli luar yang sudah dipanggil," ujar Ihsan.
Selain itu, Ihsan mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan 10 bukti tambahan. Total ada 15 bukti yang sudah diserahkan dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Baca juga: Mahfud: Ada Aspek Pidana di Ponpes Al Zaytun, Polri Tak Akan Biarkan Mengambang
Diketahui, pimpinan pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di pondok pesantren Al Zaytun.
Baca juga: Berbagai Hoaks Terkait Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.