JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah dugaan bahwa dirinya pernah menerima uang dari salah seorang tersangka kasus proyek base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dito juga mengaku tidak mengenal salah satu tersangka kasus tersebut, yakni Irwan Hermawan yang mengungkap soal dugaan aliran uang kepada dirinya.
"Ya yang pasti, kalau yang dari saya baca. Saya kan hari ini hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media. Karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima (aliran uang)," ujar Dito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7/2023).
"Makanya saya, apa, juga senang bisa datang ke Kejaksaan Agung. Karena minggu lalu kan saya waktu itu dari Berlin kan, jadi belum sempat dan langsung long weekend cuti nasional. Jadi hari ini lah forum resmi dan momentum yang sangat baik buat semuanya," katanya lagi.
Baca juga: Jadi Menpora, Dito Ariotedjo Termotivasi Lebih Disiplin Olahraga
Menurut Dito, ia akan hadir di Kejaksaan Agung (Kejagung) pukul 13.00 WIB.
Ia juga menegaskan akan memberikan keterangan agar informasi yang berkembang di publik tidak sumir.
Saat disinggung apakah dirinya sudah melaporkan soal rencana pemeriksaan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Dito menyatakan tidak ada laporan.
Sebab, menurutnya, apa yang dituduhkan kepadanya terjadi saat dirinya belum berstatus sebagai Menpora.
"Eggak, enggak. Itu kan urusannya, dituduhnya waktu saya bukan Menpora. Dan itu dan itu tuduhannya enggak apa-apa lah kita nanti akan memberikan keterangan dan klarifikasi," ujar Dito.
Baca juga: Siap Diperiksa Kejagung Hari Ini, Menpora: Ini Pengalaman Berharga...
Dito mengaku, ia tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadiri pemeriksaan di Kejagung.
Sebab, ia tidak mengetahui apa-apa soal kasus korupsi menara BTS 4G.
"Enggak, enggak ada, enggak ada. Karena ya benar-benar sumir dan saya tidak tahu apa-apa. Nanti kita datang saja," kata Dito.
"Tadi, saya hanya melaporkan ke Pak Mensesneg (Pratikno) akan hadir di Kejaksaan. Karena takutnya kan wartawan kan ramai ya, takutnya bisa mengganggu isu-isu nasional," ujarnya lagi.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adriansyah mengatakan, Dito Ariotedjo akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo.
Baca juga: Kejagung Belum Temukan Indikasi Johnny G Plate Terlibat TPPU di Proyek BTS 4G
Diketahui, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun itu.