Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 9 Jam Terkait Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Dicecar 26 Pertanyaan

Kompas.com - 04/07/2023, 00:40 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa kurang lebih selama 9 jam oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, Panji mulai diperiksa pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Moeldoko Bantah Jadi Beking Ponpes Al Zaytun: Emang Gue Preman?

Dalam pemeriksaan tersebut, Djuhandani menyebut ada 26 pertanyaan yang dilontarkan kepada Panji Gumilang.

"Yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan, 26 pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan," kata Djuhandani saat ditemui di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Dia menjelaskan, pertanyaan yang dilontarkan kepada Panji masih berkaitan dengan sejarah pendirian Al Zaytun dan struktur organisasi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menjadi tempat bernaung Al Zaytun.

"Kemudian terkait beberapa video (kontroversi) yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami," ucap Djuhandani.

Panji disebut menjawab semua pertanyaan, dan mengakui video yang menjadi dasar laporan penistaan agama adalah benar statement yang ia keluarkan.

Baca juga: Orangtua Santri Al Zaytun di Banten Laporkan Pendiri NII Crisis Center ke Polisi

Setelah selesai memeriksa Panji, penyidik kemudian langsung melakukan gelar perkara dan menyimpulkan menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," imbuh Djuhandani.

Bareskrim juga telah memeriksa empat orang saksi, lima orang saksi ahli dan juga memeriksa Panji sebagai terlapor.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meyakini ada perbuatan pidana dalam kasus tersebut.

"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," ucap Djuhandani.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Baca juga: Kesaksian Eks NII Lihat Panji Gumilang Kumpulkan Rp 4 M dalam 1 Jam

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com