Ide Parjono pun disetujui Yoseph. Mereka kemudian memberikan uang Rp 1 miliar kepada Harno dalam 10 tahap.
Transaksi dilakukan di secara tunai di warung soto Tangkar, kantor PT KAPM, dan ruang tamu hingga OB Graha Lestari.
Selain itu, mereka juga memberikan suap Rp 125 juta untuk keperluan Fadliansyah dan Harno.
Agus juga menyebut, Parjono memberikan uang Rp 240 juta kepada sejumlah pejabat di Kemenhub lainnya.
Mereka adalah Staf Teknis PPK 4 untuk melakukan asistensi/pendampingan kepada PT KAPM Rp 40 juta, Ketua Pokja Pengadaan pekerjaan 6 Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 Rp 100 juta.
Kemudian, Rp 100 juta untuk Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2023, Budi Prasetyo.
Baca juga: KPK Sebut Rekening Penyidik yang Punya Transaksi Rp 300 M Sudah Ditutup sejak 2018
Jaksa lantas mendakwa perbuatan Yoseph dan Parjono dengan tiga dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, mereka diduga melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada dakwaan ketiga mereka diduga melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.