JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, lembaganya tetap bekerja secara profesional dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikannya menanggapi sorotan publik atas perilaku pegawai dan kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Firli menegaskan penindakan juga berlaku bagi pegawai internal KPK sendiri.
"Yang jelas KPK tetap bekerja secara profesional, tindak pidana itu kita bereskan, kita tindak tegas termasuk pegawai internal KPK sendiri," ujar Firli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7/2023).
"Karena komitmen KPK adalah kita tidak pernah berhenti memberantas korupsi, termasuk di lingkungan KPK itu sendiri," ucap dia.
Baca juga: KPK Masih Tunggu RUU Perampasan Aset Disahkan, Sebut Koruptor Paling Takut Dimiskinkan
Namun, saat ditanya lebih lanjut soal perombakan di internal KPK, Firli tidak memberikan jawaban.
Dia langsung memberikan pernyataan terima kasih kepada wartawan dan bergegas meninggalkan halaman belakang Istana Kepresidenan.
Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini KPK menjadi sorotan lantaran perilaku internal pegawainya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan adanya kasus pungli di rutan KPK.
Baca juga: Saut Situmorang Ungkap Pernah Ada Tahanan KPK Izin Berobat, tapi Malah Jalan-jalan
Temuan dugaan tindak pidana ini terungkap saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik pegawai yang diduga melakukan pelecehan terhadap istri tahanan.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.
“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” kata Albertina Ho.
Terbaru, KPK mengungkap bahwa dugaan pungli tersebut mengarah pada suap hingga pemerasan. Akibatnya, 15 pegawai KPK dibebastugaskan.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis menilai, telah terjadi penurunan kualitas di tubuh KPK.
Baca juga: Pimpinan KPK Ungkap Kasus Pungli Penyelundupan Ponsel di Rutan Sudah Terjadi sejak 2018
Hal ini disampaikan Todung menanggapi berbagai kasus yang terungkap di internal lembaga antirasuah tersebut. Misalnya, puni yang terjadi di rutan hingga dugaan pelecehan terhadap istri tahanan.