JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik senior Novel Baswedan menyebutkan, ada salah satu mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan transaksi Rp 300 miliar.
Novel mengatakan, transaksi tersebut mengacu pada hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilainya, Pak nilai transaksinya Rp 300 miliar,” kata Novel dalam channel YouTube Novel Baswedan yang tayang Minggu (2/7/2023).
Kompas.com telah mendapatkan izin dari Novel untuk mengutip penjelasannya di video YouTube tersebut.
Baca juga: KPK Disorot karena Pungli dan Ulah Pegawainya, Firli Janji Tindak Tegas
Dalam video itu, Novel tengah membicarakan sejumlah kasus yang menjerat pimpinan KPK dengan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).
Novel menduga, nilai transaksi itu lebih dari Rp 300 miliar. Ia bahkan mendengar terdapat pihak yang menyebut jumlahnya hampir Rp 1 triliun.
Menurut Novel, penyidik tersebut bertugas di KPK pada tahun-tahun terakhir atau di bawah kepemimpinan Firli Bahuri,
“Level penyidik di KPK berapa tahun lalu Mas?” tanya BW.
“Baru, baru,” timpal Novel.
“Pimpinan sekarang?” tanya BW lagi.
“Pimpinan sekarang,” tutur Novel kemudian.
Baca juga: KPK Pernah Jadi Model yang Dipuja-puji Banyak Negara, Kisah Sukses Pemberantasan Korupsi...
Novel menduga kuat, penyidik itu tidak melakukan transaksi itu sendiri. Ia menduga terdapat orang di tingkat struktural yang turut terlibat.
Namun, transaksi ganjil itu belum sempat diungkap lantaran penyidik tersebut sudah mengundurkan diri.
“Padahal sudah diperiksa Dewas (Dewan Pengawas), tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat (kasusnya),” ujar Novel.
Menurut Novel, seharusnya transaksi ganjil itu diperiksa agar jelas. Ia mempertanyakan transaksi pegawai setingkat penyidik mencapai Rp 300 miliar.