Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pimpinan KPK Sebut Perlu Ada Perppu untuk Kembalikan KPK pada Garis Perjuangan

Kompas.com - 30/06/2023, 12:38 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, perlu ada Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengembalikan KPK pada garis perjuangan.

Termasuk, mengembalikan Undang-Undang KPK dan membatalkan revisi Undang-Undang yang saat ini dinilai melemahkan KPK.

Hal itu disampaikan Saut dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, menanggapi banyaknya isu yang memperburuk citra KPK belakangan ini.

"Iya, (perlu ada Perppu) karena kalau kita ada waktu silakan baca kembali daftar isian masalah (alasan merevisi UU KPK) tahun 2002, itu detail-detailnya banyak yang menurut saya sudah jauh sekali dari (masalah yang muncul) saat ini," ujar Saut dalam tayangan tersebut dikutip Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

Baca juga: Pimpinan KPK Ungkap Kasus Pungli Penyelundupan Ponsel di Rutan Sudah Terjadi sejak 2018

Saut mengatakan, dalam perjalanan pembuatan revisi Undang-Undang KPK disebutkan lembaga antirasuah dinilai sebagai lembaga yang abuse of power, sering main politik dan sebagainya.

Namun, saat ini justru setelah revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019, isu terkait KPK yang digunakan sebagai alat politik semakin santer terdengar.

"Malah hari ini kita lihat itu makin menjadi lebih bertentangan dengan dasar dari KPK, perubahan UU 19 tahun 2019 itu," kata Saut Situmorang.

Sebagai informasi, permasalahan di internal KPK terungkap setelah terjadi praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Selain itu, terungkap juga praktik korupsi uang dinas sejumlah Rp 550 juta dari pegawainnya sendiri.

Baca juga: Saut Situmorang Ungkap Pernah Ada Tahanan KPK Izin Berobat, tapi Malah Jalan-jalan

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko, praktik korupsi ini merupakan hasil dari contoh buruk pimpinan KPK.

Ia mencontohkan, Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melanggar etik terkait kasus penerimaan fasilitas perjalanan pribadi dengan helikopter dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, pada 20 Juni 2020.

Pelanggaran lainnya, kata Danang, dilakukan oleh mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili diduga menerima fasilitas akomodasi saat menyaksikan gelaran ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Timur, pada 18 sampai 20 Maret 2022.

Lili kemudian memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya ketika dipanggil untuk menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.

"Karena pimpinan bermasalah, melanggar etik dan lain-lain seperti Lili Pintauli atau Firli, ada penurunan integritas di KPK," ujar Danang saat dihubungi Kompas.com pada 22 Juni 2023.

Baca juga: Ketika KPK Mulai Tindak Tegas Pegawai di Kasus Pungli, Suap hingga Pelecehan Istri Tahanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com