JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyelundupan ponsel (handphone) ke dalam rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan biaya tertentu atau pungutan liar (pungli) sudah terungkap sejak 2018.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, peristiwa penyelundupan ponsel itu bukan baru kali ini terjadi. Sebelumnya, peristiwa serupa telah diungkap Pengawas Internal (PI).
“Jadi ada kejadian 2018, kita temukan ada beberapa handphone di rooftop-nya rutan,” kata Ghufron dalam acara Satu Meja Kompas TV yang tayang pada Rabu (28/6/2023) malam.
Setelah diperiksa, PI mendapatkan ponsel itu milik tahanan yang pernah mendekam di rutan KPK tetapi telah dipindahkan ke Surabaya.
Baca juga: KPK Dinilai Alami Demoralisasi dan Degradasi Usai Berbagai Kasus di Internal Terkuak
PI kemudian melakukan penelusuran sampai Surabaya dan mantan tahanan KPK terkait membenarkan bahwa ponsel itu miliknya.
“Ia menyampaikan bahwa untuk memasukkan handphone ataupun mendapatkan makanan tambahan di luar makanan-makanan yang ada disediakan KPK, mereka membutuhkan biaya-biaya tertentu,” ujar Ghufron.
Ghufron mengatakan, kasus penyelundupan ponsel ke rutan KPK dengan cara membayar sejumlah uang itu sudah terjadi saat KPK dipimpin Saut Situmorang.
Selain itu, transaksi Rp 4 miliar di rutan KPK terkait penyelundupan uang dan ponsel yang saat ini menjadi sorotan bukan tiba-tiba terjadi pada era Firli Bahuri.
“Jadi kita bicara perspektif ke depan, kita tidak ingin kemudian saling menyalahkan,” kata Ghufron.
Baca juga: Demoraliasi dan Degradasi KPK Dinilai Terjadi Setelah Revisi Undang-Undang
Sementara itu, mantan Ketua KPK Saut Situmorang tidak menampik bahwa kasus penyelundupan ponsel ke rutan itu juga terjadi pada masa kepemimpinannya.
Namun, Saut mengatakan, penyelundupan ponsel dan pelanggaran-pelanggaran lainnya sudah terdeteksi dan ditindak.
“Terdeteksi dan terukur dan kemudian penindakannya itu jelas, clear,” kata Saut yang hadir secara langsung di studio Kompas TV.
Sebelumnya, KPK tengah disorot karena dugaan pungli di rutan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Terbaru, KPK diketahui membebastugaskan puluhan pegawai lantaran kasus tersebut.
Baca juga: Ketika KPK Mulai Tindak Tegas Pegawai di Kasus Pungli, Suap hingga Pelecehan Istri Tahanan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.