Termasuk, mengembalikan Undang-Undang KPK dan membatalkan revisi Undang-Undang yang saat ini dinilai melemahkan KPK.
Hal itu disampaikan Saut dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, menanggapi banyaknya isu yang memperburuk citra KPK belakangan ini.
"Iya, (perlu ada Perppu) karena kalau kita ada waktu silakan baca kembali daftar isian masalah (alasan merevisi UU KPK) tahun 2002, itu detail-detailnya banyak yang menurut saya sudah jauh sekali dari (masalah yang muncul) saat ini," ujar Saut dalam tayangan tersebut dikutip Kompas.com, Jumat (30/6/2023).
Saut mengatakan, dalam perjalanan pembuatan revisi Undang-Undang KPK disebutkan lembaga antirasuah dinilai sebagai lembaga yang abuse of power, sering main politik dan sebagainya.
Namun, saat ini justru setelah revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019, isu terkait KPK yang digunakan sebagai alat politik semakin santer terdengar.
"Malah hari ini kita lihat itu makin menjadi lebih bertentangan dengan dasar dari KPK, perubahan UU 19 tahun 2019 itu," kata Saut Situmorang.
Sebagai informasi, permasalahan di internal KPK terungkap setelah terjadi praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Selain itu, terungkap juga praktik korupsi uang dinas sejumlah Rp 550 juta dari pegawainnya sendiri.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko, praktik korupsi ini merupakan hasil dari contoh buruk pimpinan KPK.
Ia mencontohkan, Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melanggar etik terkait kasus penerimaan fasilitas perjalanan pribadi dengan helikopter dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, pada 20 Juni 2020.
Lili kemudian memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya ketika dipanggil untuk menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.
"Karena pimpinan bermasalah, melanggar etik dan lain-lain seperti Lili Pintauli atau Firli, ada penurunan integritas di KPK," ujar Danang saat dihubungi Kompas.com pada 22 Juni 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/30/12381621/eks-pimpinan-kpk-sebut-perlu-ada-perppu-untuk-kembalikan-kpk-pada-garis