Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Birokrasi KPK Dinilai Wajib Dirombak Buat Tekan Pelanggaran Internal

Kompas.com - 28/06/2023, 19:12 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem birokrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebaiknya dikembalikan seperti semula guna menekan tingkat pelanggaran di internal.

Selain itu, sistem birokrasi KPK sebelumbya juga melibatkan peran masyarakat buat mengawasi kinerja lembaga itu demi keterbukaan dan akuntabilitas.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai sistem birokrasi yang diterapkan di KPK saat ini kurang tepat.

Perubahan itu terjadi setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat melakukan revisi terhadap undang-undang lembaga itu dan menempatkannya di ranah eksekutif.

Baca juga: Pegawai KPK Diduga Tilap Uang Rp 550 Juta, IM57+: Harus Dipecat dan Dipidanakan!

"Yang salah sistem dan birokrasi yang dikembangkan. KPK harus dikembalikan pada sistem organisasi lama seperti lembaga swadaya masyarakat sehingga setiap orang bisa mengawasi yang lainnya," kata Fickar saat dihubungi pada Rabu (28/6/2023).

Selain itu, Fickar juga tetap tidak sepakat dengan status KPK saat ini berada di ranah eksekutif. Menurut dia seharusnya lembaga antikorupsi itu benar-benar berada di ranah yudikatif atau penegak hukum supaya tidak dicampuri dengan kepentingan politik dan kekuasaan.

"KPK harus menjadi lembaga independen kembali seperti semula, tidak ditempatkan pada jenis kekuasaan manapun, apalagi bagian dari eksekutif, ya pasti rusak," ujar Fickar.

Fickar juga menilai proses rekrutmen pimpinan dan pegawai di KPK harus diperketat, dan sebaiknya tidak lagi memilih komisioner dari kalangan birokrat atau aparatur sipil negara seperti pegawai negeri sipil, jaksa, polisi, atau hakim.

Baca juga: KPK Akan Serahkan Kasus Pidana Pelecehan Seksual Petugas Rutan ke Penegak Hukum Lain

"Komisioner harus benar-benar bukan berasal dari golongan profesi birokrasi, termasuk bekas hakim. Jadi harus murni dari masyarakat yang tidak pernah punya kepentingan pada jaringan atau bekas jaringannya. Jadi bisa benar-benar independen," papar Fickar.

Sebelumnya diberitakan, KPK membebastugaskan puluhan pegawai yang terlibat dugaan suap atau pemerasan terhadap tahanan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus suap atau pemerasan di Rutan KPK merupakan kolusi.

Para tersangka korupsi yang ditahan menginginkan keleluasaan yang lebih melalui suap.

Baca juga: KPK Bakal Serahkan Kasus Pungli dan Pegawai Tilap Anggaran ke Penegak Hukum Lain Nantinya

Ia mencontohkan, mereka perlu berkomunikasi dengan pihak keluarga lebih leluasa atau makanan yang diinginkan.

“Itu yang kemudian mereka manfaatkan. Jadi kolusi sebenarnya,” ujar dia.

 

Kasus pungli di rutan KPK terungkap saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com