Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Aliran Korupsi Bupati Kapuas, KPK Cecar Petinggi Indikator Politik

Kompas.com - 27/06/2023, 15:06 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) mencecar Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, Fauny Hidayat terkait polling survei Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni.

Ben Brahim merupakan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) sementara Ary merupakan anggota Komisi III DPR RI yang diduga menerima suap.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Fauny diperiksa dalam kapasitasnya saksi pada Senin (26/6/2023).

Baca juga: Bupati Kapuas Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Survei, Indikator Politik Buka Suara

“Diperiksa di antaranya pendalaman soal aliran uang, di antaranya yang juga dipergunakan untuk pembiayaan polling survey pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya,” ujar Ali dalam pesan tertulisnya, Selasa (27/6/2023).

Pada hari yang sama, tim penyidik juga memanggil petinggi lembaga survei lainnya, Erma Yusriani selaku Direktur Keuangan PT Poltracking Indonesia.

Selain mereka, penyidik juga memanggil tujuh orang saksi lainnya yakni, PT Timbul Jaya Karya Utama Lim Nye Hien, Direktur PT Roading Multi Makmur Indonesia Hendru, Komisaris PT TImbul Jaya Karya Utama, dan dokter bernama Niksen S Bahat.

Baca juga: Terseret Kasus Bupati Kapuas, Indikator: Ben Brahim Hendak Maju Sebagai Cagub Kalteng

Kemudian, Direktur CV Mentari Marzuki Karim, Finance Hotel Intercontinental Pondok Indah Christine, dan Sales Executive Kalawa Boulevard Yunita Liong.

Namun demikian, Ali belum membeberkan perkembangan hasil pemeriksaan saksi selain Fauny, termasuk apakah mereka memenuhi panggilan penyidik.

Adapun Ben Brahim diduga menerima uang dan fasilitas dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dan pihak swasta.

Sementara, istri Ben Brahim, Ary diduga aktif mencampuri urusan Pemkab Kapuas. Ia diduga memerintahkan Kepala SKPD memenuhi kebutuhan pribadinya.

Baca juga: Bupati Kapuas Jadi Tersangka Korupsi, Mendagri: Kepala Daerah Tolonglah Berubah...

Jumlah smeentara uang yang mereka terima diduga mencapai Rp 8,7 miliar.

Sebagian uang haram itu digunakan Ben Brahim untuk membayar dua lembaga survei nasional, yakni Indikator Politik Indonesia dan Poltracking Indonesia.

Dihubungi Kompas.com pada 29 Maret lalu, Fauny menjelaskan pihaknya menjadi polster yang direkomendasikan salah satu partai.

Pihaknya dipercaya melakukan survei penjaringan bakal calon kepala daerah yang diusung partai itu.

Adapun Ben Brahim ingin menjadi kandidat calon Gubernur Kalteng.

Baca juga: Uang Korupsi Bupati Kapuas Diduga untuk Bayar Survei Poltracking dan Indikator Politik Indonesia

Menurut Fauny, pada kontrak kerja dengan Ben Brahim disepakati bahwa uang yang dibayarkan bukan berasal dari tindak pidana.

“Salah satu klausulnya menyatakan bahwa pihak pemesan survei (Ben Brahim) menjamin bahwa sumber dana yang dipakai survei bukan berasal dari sumber atau perbuatan tindak pidana,” kata Fauny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com