JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perkara nomor 120/PUU-XX/2022 untuk memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota.
Namun demikian, MK sependapat bahwa di masa depan, akhir masa jabatan dan rekrutmen anggota KPU harus serentak. Mahkamah berpendapat, keserentakan ini merupakan "sesuatu yang tak dapat dihindari".
Ini sebagai konsekuensi dari desain keserentakan pemilu yang dimulai sejak 2019 untuk Pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta ditambah dengan Pilkada Serentak pada 2024.
"Oleh karena telah diadopsinya model pemilu secara serentak, sehingga tidak ada pilihan lain selain melakukan pengisian penyelenggara pemilu secara serentak," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah membaca bagian pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar Selasa (27/7/2023).
"Dengan demikian, agar makna keserentakan dimaksud tidak hanya dimaknai keserentakan dalam pemungutan suara namun juga keserentakan semua unsur penting dalam tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu dimaksud. Salah satu, unsur penting dalam tahapan penyelenggaraan pemilu adalah pengisian penyelenggara pemilu," jelasnya.
Baca juga: Demi Keserentakan Rekrutmen KPUD, MK Tolak Perpanjangan Jabatan Anggota
Majelis hakim menyinggung Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 pada tanggal 23 Juli 2018. Waktu itu, majelis hakim menyatakan, beban kerja seimbang menjadi bagian penting agar kerja profesional penyelenggara pemilu bisa dilakukan guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Dalam putusan yang sama, MK menyebut, betapa pun bagusnya pengetahuan dan kompetensi dari penyelenggara pemilu, profesionalitas itu tetap sulit tercapai jika beban pekerjaannya berlebih. Profesionalitas yang terganggu ini bisa berpengaruh terhadap pemilu yang adil dan jujur sebagaimana dikehendaki UUD 1945.
Kali ini, Mahkamah menegaskan bahwa pemilu yang berintegritas dapat dilaksanakan dengan menciptakan mekanisme seleksi penyelenggara pemilu yang ideal.
Mekanisme seleksi ini, mencakup waktu rekrutmen dan masa jabatan anggota KPU, harus dilakukan secara terencana supaya tidak mengganggu tahapan pemilu.
Poin ini yang menjadi alasan MK tak mengabulkan gugatan para pemohon, sebab tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung mulai 14 Juni 2022.
"Tahapan penyelengaraan pemilu telah berjalan dan bahkan sebagian anggota KPU di daerah telah terpilih sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing," ucap Guntur.
"Sehingga tidak memungkinkan dilakukan proses pengisian jabatan anggota penyelenggara pemilu di daerah secara serentak," tambahnya.
Baca juga: Aturan Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, Demokrat: Tidak Semuanya Diatur Negara
Sebelumnya, permohonan ini dilayangkan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Indonesia atau Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP) bersama 2 warga negara bernama Bahrain dan Dedi Subroto.
Mereka meminta Mahkamah supaya memperpanjang masa bakti ribuan anggota KPU di tingkat daerah hingga Pilkada Serentak pada November 2024 usai.
Saat ini, karena beragamnya waktu pelantikan, masa jabatan anggota KPU daerah akan berakhir bervariasi, termasuk di tengah persiapan Pemilu 2024.