JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang senilai ratusan miliar rupiah yang disita dari Gubernur Papua Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang tersebut disita karena diduga menjadi bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.
“Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Baca juga: KPK Sebut Penyidikan TPPU Lukas Enembe Masih Dilakukan
Pantauan Kompas.com, KPK menumpuk uang panas senilai ratusan miliar rupiah itu di atas meja.
Pada bagian kanan, setumpuk uang dalam pecahan rupiah senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang pecahan dollar Singapura senilai 26.300 di bagian tengah, dan uang 5.100 dollar Amerika Serikat (AS) di bagian kiri meja.
Selain menggelar tumpukan uang, KPK juga menunjukkan sejumlah foto aset-aset Lukas yang telah disita.
Dalam paparan Alex, selain menyita uang ratusan miliar rupiah, KPK juga menyita 21 aset lainnya, antara lain tanah 1.525 meter persegi dan bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal, dapur, dan lainnya di Jayapura.
“Senilai Rp 40.000.000.000 (Rp 40 miliar),” ujar Alex.
Baca juga: Lukas Enembe Minta KPK Cabut Blokir Rekening Anaknya
Selain itu, KPK juga menyita berbagai aset Lukas lainnya, seperti apartemen, rumah, mobil, emas batangan, dan cincin dengan batu mulia.
Lukas Enembe mulanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap bahwa jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Dalam penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.
Dia diduga secara sengaja menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.