JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan, eksepsi sepatutnya ditolak karena masuk pokok perkara pembuktian.
"Keberatan atau eksepsi penasihat hukum dan terdakwa Lukas Enembe haruslah ditolak dan dikesampingkan sebab keberatan atau eksepsi tersebut sudah masuk pokok pembuktian perkara yang timbul akibat ketidakcermatan penasihat hukum," ujar Jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Kaki Lukas Enembe Terlihat Bengkak Saat Sidang Tanggapan Jaksa atas Eksepsi
Jaksa juga mengatakan, eksepsi Lukas Enembe dan penasihat hukumnya sudah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.
Salah satunya adalah mengenai suap atau gratifikasi yang diduga dilakukan Lukas, termasuk soal pengurusan tender proyek pekerjaan.
"Kemudian terkait alasan kesehatan terdakwa serta delapan kali terdakwa menerima predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagaimana kami uraikan di atas," ucap dia.
Selain itu, eksepsi Lukas Enembe yang menyebut pengadilan tidak berwenang mengadili perkara yang didakwakan dinilai bukan materi eksepsi.
"Maka dengan demikian cukup beralasan untuk menyatakan seluruh materi keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya yang kami rangkum di atas haruslah ditolak dan dikesampingkan," ujar dia.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Lukas Enembe: Saya Difitnah, Dizalimi, dan Dimiskinkan
Adapun sidang tanggapan atas eksepsi merupakan lanjutan dari sidang pembacaan eksepsi yang diajukan oleh Lukas Enembe.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu, Jaksa KPK menduga, Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 45,8 miliar.
Atas dakwaan puluhan miliar itu, Lukas Enembe keberatan.
Ia pun memberi pesan kepada rakyatnya di Papua bahwa dirinya telah difitnah, dizalimi, dan dimiskinkan oleh KPK.
“Untuk rakyatku Papua di mana saja berada, Saya, Gubernur yang anda pilih untuk dua periode, saya kepala adat, saya difitnah, saya dizalimi, dan saya dimiskinkan,” demikian keberatan Lukas Enembe yang dibacakan oleh Petrus Bala Pattyona di PN Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Saat Dakwaan Rp 46,8 Miliar dari Jaksa KPK Langsung Dilawan Lukas Enembe...
Lukas Enembe juga membantah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa itu.
Ia menilai, KPK telah menggiring opini masyarakat melalui pemberitaan seolah-olah dirinya merupakan penjahat terbesar di Tanah Air.