JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali digelar hari ini, Kamis (22/6/2023) dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Lukas yang memasuki ruang sidang menggunakan pakaian polo berkerah itu terlihat berjalan tertatih-tatih sambil dipapah dua orang.
Baca juga: Saat Dakwaan Rp 46,8 Miliar dari Jaksa KPK Langsung Dilawan Lukas Enembe...
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh kemudian menanyakan kondisi Lukas Enembe yang terlihat kesulitan berjalan.
"Apakah saudara dalam keadaan sehat?" tanya Rianto kepada Lukas.
"Iya" jawab Lukas lirih.
Rianto kemudian menyebut secara kasat mata Lukas masih bisa mendengar, masih bisa mengikuti persidangan.
Baca juga: Bandingkan dengan Novel Baswedan, Lukas Enembe: Kenapa Saya Dianaktirikan?
"Tapi kalau dilihat fisik ya ini memang bengkak, kalau kaki bengkak itu biasanya memang fungsi ginjal yang terganggu sesuai hasil lab yang kemarin ada tanda bintang dua, krisis kesehatan ya," ucap Rianto.
Rianto kemudian meminta agar Lukas mengikuti sidang dalam keadaan nyaman agar kondisinya tidak semakin memburuk.
"Sedapat mungkin saudara senyaman mungkin mengikuti persidangan," imbuh Hakim.
Adapun jawaban atas eksepsi merupakan lanjutan dari sidang pembacaan eksepsi yang diajukan oleh Lukas Enembe.
Baca juga: Keluhkan Sakit, Lukas Enembe: Seandainya Saya Mati, yang Bunuh KPK!
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu, Jaksa KPK menduga, Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 45,8 miliar.
Atas dakwaan puluhan miliar itu, Lukas Enembe keberatan.
Ia pun memberi pesan kepada rakyatnya di Papua bahwa dirinya telah difitnah, dizalimi, dan dimiskinkan oleh KPK.
“Untuk rakyatku Papua di mana saja berada, Saya, Gubernur yang anda pilih untuk dua periode, saya kepala adat, saya difitnah, saya dizalimi, dan saya dimiskinkan,” demikian keberatan Lukas Enembe yang dibacakan oleh Petrus Bala Pattyona di PN Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).