Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2023, 17:04 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Namun, untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, hingga kini masih didalami oleh penyidik Komisi Antirasuah. Sehingga, menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kasus tersebut belum akan disidang dalam waktu dekat.

“Penyidikan TPPU-nya saat ini masih terus dilakukan,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Ali menuturkan, sampai saat ini tim penyidik masih menelusuri berbagai aset Lukas. Pihaknya berjanji TPPU Lukas akan diusut secara optimal.

Baca juga: Pengacara Kaget Tumpukan Berkas Perkara Lukas Enembe Sampai 1 Meter

“Nanti kami akan sampaikan perkembangan,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan perkara rasuah Lukas ke pengadilan.

Ali menyebut, Lukas didakwa menerima ‘uang panas’ sebesar Rp 46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta.

Selanjutnya, penahanan Lukas Enembe berada di bawah wewenang Pengadilan Tipikor.

Lukas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Baca juga: Lukas Enembe Segera Disidang, Akan Didakwa Terima Uang Panas Rp 46,8 Miliar

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas.

Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Belakangan, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: KPK Cegah Bos Perusahaan Private Jet Terkait Kasus TPPU Lukas Enembe

KPK kemudian mengembangkan perkara rasuah itu dan menetapkan Lukas sebagai tersangka pencucian uang.

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara rasuah Lukas dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp 200 miliar.

Pada sekitar April lalu, KPK menyita sejumlah aset Lukas maupun pihak yang diduga terkait dengan kasusnya dengan nilai Rp 60,3 miliar.

Aset tersebut berupa sejumlah bidang tanah, rumah, hingga apartemen yang tersebar di Jayapura, Papua; Bogor, Jawa Barat; hingga DKI Jakarta.

Baca juga: Ngaku Tak Tahu Terduga Penyuapnya Kontraktor, Lukas Enembe: Yang Saya Tahu Pendeta

“Dengan demikian saat ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan beberapa aset dalam perkara LE (Lukas Enembe) ini lebih dari Rp 200 miliar,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kisah Wawancara Terakhir Jenderal Ahmad Yani Sebelum G30S

Kisah Wawancara Terakhir Jenderal Ahmad Yani Sebelum G30S

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Bertemu Rizieq Shihab | Sosok Edward Hutahaean di Kasus BTS 4G

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Bertemu Rizieq Shihab | Sosok Edward Hutahaean di Kasus BTS 4G

Nasional
Rute Mikrotrans JAK11 Tanah Abang-Kebayoran Lama

Rute Mikrotrans JAK11 Tanah Abang-Kebayoran Lama

Nasional
Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Oktober 2023

Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Oktober 2023

Nasional
Tanggal 1 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
SBY Kenang Saat Luhut Besuk Ani Yudhoyono di Singapura dan Sambut Jenazahnya

SBY Kenang Saat Luhut Besuk Ani Yudhoyono di Singapura dan Sambut Jenazahnya

Nasional
PDI-P Sependapat dengan Mahfud MD yang Sebut MK Lamban Putuskan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

PDI-P Sependapat dengan Mahfud MD yang Sebut MK Lamban Putuskan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

Nasional
Cegah Perundungan di Sekolah, Pendidikan Karakter Perlu Ditekankan

Cegah Perundungan di Sekolah, Pendidikan Karakter Perlu Ditekankan

Nasional
Soal Pertemuan 'Rempeyek' dengan Puan, Luhut Sebut Tak Ada Rayuan Politik

Soal Pertemuan "Rempeyek" dengan Puan, Luhut Sebut Tak Ada Rayuan Politik

Nasional
Kepada Prabowo, Luhut: Yang Sekarang Sedang Siap-siap Jadi Presiden, Semoga Sukses

Kepada Prabowo, Luhut: Yang Sekarang Sedang Siap-siap Jadi Presiden, Semoga Sukses

Nasional
Soal Kaesang Bakal Gerus Suara PDI-P, Hasto: Kami dan Keluarga Pak Jokowi Punya Cita-cita Bersama

Soal Kaesang Bakal Gerus Suara PDI-P, Hasto: Kami dan Keluarga Pak Jokowi Punya Cita-cita Bersama

Nasional
Anies-Muhaimin Bertemu Rizieq Shihab, PDI-P Tanggapi dengan Senyum

Anies-Muhaimin Bertemu Rizieq Shihab, PDI-P Tanggapi dengan Senyum

Nasional
Temui Pimpinan AL, KSAL Minta AS Berperan Aktif soal Isu ASEAN dan Pasifik Selatan

Temui Pimpinan AL, KSAL Minta AS Berperan Aktif soal Isu ASEAN dan Pasifik Selatan

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan Bergengsi The Best Contact Center Indonesia 2023

BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan Bergengsi The Best Contact Center Indonesia 2023

Nasional
Prabowo Mengaku Dijuluki 'Tom and Jerry' Saat Bersama Luhut

Prabowo Mengaku Dijuluki "Tom and Jerry" Saat Bersama Luhut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com