JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Namun, untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, hingga kini masih didalami oleh penyidik Komisi Antirasuah. Sehingga, menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kasus tersebut belum akan disidang dalam waktu dekat.
“Penyidikan TPPU-nya saat ini masih terus dilakukan,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/5/2023).
Ali menuturkan, sampai saat ini tim penyidik masih menelusuri berbagai aset Lukas. Pihaknya berjanji TPPU Lukas akan diusut secara optimal.
Baca juga: Pengacara Kaget Tumpukan Berkas Perkara Lukas Enembe Sampai 1 Meter
“Nanti kami akan sampaikan perkembangan,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan perkara rasuah Lukas ke pengadilan.
Ali menyebut, Lukas didakwa menerima ‘uang panas’ sebesar Rp 46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta.
Selanjutnya, penahanan Lukas Enembe berada di bawah wewenang Pengadilan Tipikor.
Lukas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.
Baca juga: Lukas Enembe Segera Disidang, Akan Didakwa Terima Uang Panas Rp 46,8 Miliar
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas.
Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: KPK Cegah Bos Perusahaan Private Jet Terkait Kasus TPPU Lukas Enembe
KPK kemudian mengembangkan perkara rasuah itu dan menetapkan Lukas sebagai tersangka pencucian uang.
Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara rasuah Lukas dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp 200 miliar.
Pada sekitar April lalu, KPK menyita sejumlah aset Lukas maupun pihak yang diduga terkait dengan kasusnya dengan nilai Rp 60,3 miliar.
Aset tersebut berupa sejumlah bidang tanah, rumah, hingga apartemen yang tersebar di Jayapura, Papua; Bogor, Jawa Barat; hingga DKI Jakarta.
Baca juga: Ngaku Tak Tahu Terduga Penyuapnya Kontraktor, Lukas Enembe: Yang Saya Tahu Pendeta
“Dengan demikian saat ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan beberapa aset dalam perkara LE (Lukas Enembe) ini lebih dari Rp 200 miliar,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.