Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Informasi KPU Tak Transparan untuk Diawasi, Bawaslu: Mending Balik Pakai Berkas

Kompas.com - 23/06/2023, 13:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkritik penerapan sistem informasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memberi akses leluasa untuk diawasi.

Sistem yang dimaksud adalah Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih), dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Padahal, berbagai tahapan krusial pemilihan umum (Pemilu) 2024 berlangsung menggunakan sistem informasi KPU.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyayangkan hal tersebut.

Menurutnya, sistem informasi semestinya dapat menjadi instrumen transparansi untuk pelaksanaan tahapan pemilu yang akuntabel.

Baca juga: Bawaslu Tak Masalah Jokowi Cawe-cawe karena Belum Masa Kampanye

Bagja mengatakan, jika hal itu tak terwujud, maka penerapan sistem informasi ini justru kontraproduktif.

Ia lantas membandingkan dengan era konvensional, ketika Bawaslu justru lebih leluasa mengawasi tahapan pemilu menggunakan berkas fisik.

"Kalau (implementasi sistem informasi KPU) tidak mengikuti asas pemilu atau kemudian prinsip-prinsip transparansi, sama saja bohong. Mendingan berkas saja sekalian," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Sebagai catatan, sudah berulang kali Bawaslu menyampaikan kepada publik melalui media massa bahwa mereka menghadapi masalah dalam mengakses data yang dihimpun KPU.

Padahal, dalam Pemilu 2024, KPU menggencarkan penggunaan sistem informasi yang seharusnya bisa menjadi instrumen transparansi data.

Baca juga: Mahasiswa Mengadu ke Bawaslu soal Jokowi Akan Cawe-cawe dalam Pemilu 2024

Pada tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu, Bawaslu mengaku tak bisa mengakses secara penuh Sipol KPU sehingga tak bisa leluasa mengawasi proses verifikasi.

Dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu juga berulang kali protes karena mengaku tak mendapatkan data secara detail dari Sidalih ketika proses pencocokan dan penelitian (coklit).

Bagja mengatakan, pengawas hanya diberi data pemilih berbasis RT tanpa nama jalan.

Begitu pula saat ini, ketika KPU melangsungkan tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg). KPU hanya memberi waktu 15 menit kepada Bawaslu untuk membaca Silon.

Baca juga: Bawaslu Ultimatum KPU, Bakal Adukan ke DKPP jika Tak Buka Akses Silon Pekan Depan

Selebihnya, jika ingin melihat dokumen pendaftaran bacaleg yang dianggap privat, seperti ijazah dan daftar riwayat hidup, pengawas pemilu harus mendatangi lokasi verifikasi KPU tetapi disebut tidak boleh mengambil gambar.

Bagja mengakui, pihaknya memang berwenang menjadikan tindakan KPU itu sebagai pelanggaran administrasi pemilu. Tetapi, ia menyebut, toleransi masih diberikan untuk menjaga kepercayaan publik dan terhadap penyelenggara pemilu.

Terkait Silon, Bawaslu sudah tiga kali bersurat ke KPU untuk minta dibukakan akses yang lebih luas.

Pekan ini, Bagja dkk mengirim surat terakhir sebagai ultimatum. Jika tak ada perubahan, Bawaslu siap menyatakan kasus ini sebagai pelanggaran administrasi atau mengadukan para komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"KPU kami harapkan sekarang lebih terbuka," ujar Bagja.

Baca juga: Pegawai Honorer Dihapus, Bawaslu Akan Kehilangan 7.000 Tenaga Pengawas Kampanye Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com