Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viktor Laiskodat Mundur dari Gubernur NTT, Ini Syarat Kepala Daerah Maju Jadi Caleg

Kompas.com - 23/06/2023, 12:36 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Viktor Laiskodat mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya, politikus Partai Nasdem itu bakal mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Pemilu 2024.

Memang, sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang, kepala daerah wajib mundur dari jabatannya jika hendak maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

"Begini, pengunduran diri itu dibuat dalam rangka persyaratan pemenuhan caleg. Jadi, pengunduran diri lebih awal itu memang dipersyaratkan bahwa ketika orang sedang menjabat gubernur kemudian maju sebagai caleg, dia harus membuat pernyataan pengunduran diri," kata Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Viktor Laiskodat Mengundurkan Diri dari Gubernur NTT

Ketentuan mengenai pengunduran diri kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:

  • Telah berumur 21 tahun atau lebih;
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Bertempat tinggal di wilayah NKRI;
  • Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Terdaftar sebagai pemilih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Menjadi anggota partai politik peserta pemilu.

Baca juga: Profil Viktor Laiskodat, Gubernur NTT yang Mundur karena Maju Jadi Caleg Nasdem

Lantas, menurut Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Pemilu, sejumlah profesi wajib mundur dari jabatannya jika hendak maju caleg. Mereka yakni:

  1. Kepala daerah;
  2. Wakil kepala daerah;
  3. Aparatur sipil negara (ASN);
  4. Anggota TNI;
  5. Anggota Polri;
  6. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Lalu, Pasal 240 ayat (1) huruf l UU yang sama mengatur bahwa bakal caleg harus bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur NTT Viktor Laisdokat

Sementara, Pasal 240 Ayat (1) hutuf m menyebutkan, bakal caleg mesti bersedia untuk tidak rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Perihal pengunduran diri kepala daerah dan pejabat lain yang hendak mencalonkan diri sebagai legislator diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye.

Viktor Laiskodat mundur

Sedianya, jabatan Viktor sebagai Gubernur NTT baru akan berakhir pada 5 September 2023. Namun, dengan surat pengunduran diri, ketika Viktor terpilih sebagai anggota DPR, dia otomatis mundur dari kursi NTT-1.

Kendati telah menyampaikan surat pengunduran diri, Viktor tak langsung berhenti bekerja sebagai Gubernur NTT. Sebabnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024.

"Belum masuk sebagai caleg. Kan dia belum terdaftar sebagai caleg, belum DCT. Seseorang itu menjadi mengikat sebagai caleg ketika dia DCT kan. Nah beliau kan masih DCS (daftar calon sementara). Tetapi KPU dijadikan satu syarat harus membuat persetujuan pengunduran diri lebih awal," terang Ahmad Ali.

Kursi Parlemen sebenarnya sudah tak asing buat Viktor. Selama 2004-2009, Viktor menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.

Setelahnya, selama lima tahun dia vakum dari politik, sebelum kembali menjadi legislator dari Fraksi Nasdem. Namun, belum tuntas menjalankan masa jabatannya sebagai anggota DPR periode 2014-2019, Viktor melaju ke Pilkada NTT 2018.

Kala itu, Viktor berpasangan dengan Josef Nae Soi diusung oleh Partai Nasdem, Golkar, Hanura, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sukses mengalahkan tiga pasangan calon (paslon) pesaingnya yakni Marianus Sae-Emelia Nomleni, Esthon L Foenay-Christian Rotok, dan Benny Harman-Benny Litelnoni. Keduanya pun duduk sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023.

Kini, nyaris lima tahun menjabat sebagai Gubernur NTT, Viktor hendak kembali lagi ke panggung Pemilu Legislatif dan mengincar kursi anggota DPR RI Fraksi Nasdem.

Baca juga: Surya Paloh Bela Viktor Laiskodat Soal Kebijakan Masuk Sekolah Jam 05.30 Pagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com