JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut bahwa Presiden RI Joko Widodo belum dapat dikenai hukum karena pernyataan "cawe-cawe" masalah Pemilu 2024.
"Bawaslu pada titik ini (belum masa kampanye) tidak (masalah), karena beliau juga kepala negara juga anggota parpol (partai politik). Pak Jokowinya anggota parpol, boleh-boleh saja, tinggal tempatnya di mana dan bagaimana saja," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ketika ditemui di kantornya, Rabu (21/6/2023).
"Kita harus pisahkan ya, antara beliau sebagai presiden, beliau sebagai kepala negara dan beliau sebagai anggota parpol juga ya. Ini yang agak sulit dipisahkan dari presiden," katanya lagi.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Presiden memang bisa menjadi subjek hukum pelanggaran.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Cawe-cawe dalam Pemilu 2024
Di dalam Pasal 281, misalnya, peserta kampanye dapat melibatkan Presiden dalam aktivitas kampanyenya sepanjang Presiden mengambil cuti dan melepas fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas yang melekat seperti pengamanan.
Namun, beleid itu berlaku hanya pada masa kampanye. Sedangkan kampanye Pemilu 2024 baru resmi dimulai pada 28 November 2023.
Bagja mengatakan bahwa Bawaslu tidak berwenang menilai apakah Jokowi melanggar etika politik atau tidak terkait intervensi dalam Pemilu 2024.
"Ya yang menilai etik sih masyarakat," ujar Bagja.
Baca juga: Ketum PBNU Anggap Cawe-cawe Jokowi sebagai Tanggung Jawab Jaga Stabilitas
Sebelumnya, Jokowi diadukan oleh kelompok mahasiswa lintas kampus ke Bawaslu RI, Rabu, imbas pernyataannya akan "cawe-cawe" dalam Pemilu 2024.
Mereka merupakan mahasiswa yang berasal dari BEM UPN 'Veteran' Jakarta, Kepresma Trisakti, BEM KBM Untirta, Dema UIN, BEM Esa Unggul, BEM Trilogi, BEM Yarsi, dan Green Force UNJ.
Menurut mereka, Jokowi telah melanggar etika politik. Pidato-pidatonya juga dinilai kerap tidak netral karena bernuansa keberpihakan kepada beberapa calon presiden.
"Kami mengecam tindakan Bawaslu yang tidak tegas terhadap perundang-undangan yang mengatur jalannya pemilu," ujar Ketua BEM UPN Jakarta, Rifqi Adyatma, dalam keterangannya kepada wartawan pads Rabu sore.
"Kami menuntut Bawaslu untuk menerbitkan suatu aturan baru yang mengatur ketidak boleh keberpihakan presiden dalam proses pemilu," katanya lagi.
Baca juga: Hasto Sebut Hanya PDI-P yang Bela Jokowi Usai Dikritik soal Cawe-cawe
Dalam aduannya, mahasiswa belum melaporkan Jokowi secara resmi, melainkan hanya menyampaikan berkas surat permohonan audiensi dan berkas kajian dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi.
"Jika langsung kami laporkan secara resmi, tendensi politik hari ini sedang tidak baik," kata Rifqi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.