JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menduga rekening yang digunakan untuk menyalurkan atau menampung uang pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK lebih dari satu.
Dewas KPK sebelumnya telah mengungkapkan bahwa pungli di rutan KPK sebesar Rp 4 miliar menggunakan rekening pihak ketiga.
“Saya lupa tapi lebih dari satu rekening,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/6/2023).
Syamsuddin lantas membenarkan pihaknya telah menerima hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Pungli di Rutan KPK: Libatkan PPATK untuk Usut, DPR Bakal Panggil Firli Bahuri dkk
KPK memang bekerja sama dengan PPATK dalam mengusut dugaan pungli di tempat penahanan tersangka korupsi itu.
Meski demikian, Syamsuddin mengaku Dewas belum mengetahui lebih lanjut apakah para oknum tersebut menggunakan rekening orang terdekat atau pengusaha.
“Dewas sendiri tidak tahu, makanya kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK,” ujar Syamsuddin Haris.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengungkapkan bahwa uang panas dugaan pungli di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK tidak langsung mengalir ke rekening oknum pegawai.
Menurutnya, oknum pegawai KPK diduga menggunakan beberapa lapis transaksi untuk mengaburkan aliran dana tersebut.
“Sekilas saja bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer,” ujar Ghufron kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Ada Pungli Rutan KPK, Firli Bahuri Dinilai Harus Bertanggung Jawab
Skandal pungli di lembaga antirasuah ini pertama kali dibongkar oleh Dewas KPK.
Temuan itu terkuak saat Dewas KPK itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Ketua KPK, Firli Bahuri.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.
“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.
Menurutnya, nilai pungli di rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar. Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu akan terus bertambah.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.
Baca juga: Buntut Dugaan Pungli di Rutan, KPK Rotasi Sejumlah Pegawai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.