JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo diadukan oleh kelompok mahasiswa lintas kampus ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena pernyataannya akan "cawe-cawe" dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, Rabu (21/6/2023), .
Kelompok mahasiswa tersebut berasal dari BEM UPN 'Veteran' Jakarta, Kepresma Trisakti, BEM KBM Untirta, Dema UIN, BEM Esa Unggul, BEM Trilogi, BEM Yarsi, dan Green Force UNJ.
Menurut mereka, Jokowi telah melanggar etika politik. Pidato-pidatonya juga dinilai kerap tidak netral karena bernuansa keberpihakan kepada beberapa calon presiden.
"Kami mengecam tindakan Bawaslu yang tidak tegas terhadap perundang-undangan yang mengatur jalannya pemilu," ujar Ketua BEM UPN Jakarta, Rifqi Adyatma, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu sore.
Baca juga: Hasto Sebut Hanya PDI-P yang Bela Jokowi Usai Dikritik soal Cawe-cawe
"Kami menuntut Bawaslu untuk menerbitkan suatu aturan baru yang mengatur ketidak boleh keberpihakan presiden dalam proses pemilu," katanya lagi.
Dalam aduannya, mahasiswa belum melaporkan Jokowi secara resmi, melainkan hanya menyampaikan berkas surat permohonan audiensi dan berkas kajian dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi.
"Jika langsung kami laporkan secara resmi, tendensi politik hari ini sedang tidak baik," kata Rifqi.
Ia mengaku khawatir gerakan mahasiswa akan dituding ditunggangi oknum jika langsung melaporkan Jokowi secara resmi.
"Tujuan kami bersurat dan mengadu ke Bawaslu RI karena kami akan kedepankan bidang keilmiahannya, bahkan kita tekankan nanti ketika audiensi maka dilaksanakan audiensi secara terbuka. Kita berikan aksi pencerdasan politik kepada semua rakyat Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Ketum PBNU Anggap Cawe-cawe Jokowi sebagai Tanggung Jawab Jaga Stabilitas
Di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Presiden memang bisa menjadi subjek hukum pelanggaran.
Di dalam Pasal 281, peserta kampanye dapat melibatkan presiden dalam aktivitas kampanyenya sepanjang presiden mengambil cuti dan melepas fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas yang melekat seperti pengamanan.
Namun, beleid itu berlaku hanya pada masa kampanye, sedangkan kampanye Pemilu 2024 baru resmi dimulai pada 28 November 2023.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengaku tak akan langsung menutup pintu pada aduan mahasiswa, tetapi bakal memperlakukannya setara dengan aduan-aduan sejenis yang masuk ke lembaganya.
Bawaslu akan melakukan pleno untuk menentukan apakah aduan tersebut, jika berupa laporan resmi, dapat diregistrasi sebagai perkara pelanggaran.
"Kita lihat dulu dong," kata Bagja singkat, Rabu.
Baca juga: Jokowi soal Cawe-cawe: Ini Kewajiban dan Tanggung Jawab Moral sebagai Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.