JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku telah memberikan surat peringatan terakhir kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membuka seluas-luasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ini merupakan surat keempat yang dikirim Bawaslu kepada KPU terkait permintaan yang sama. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa surat ini sekaligus surat terakhir.
Sebab, hingga tahapan pencalonan anggota legislatif berjalan 1,5 bulan, pengawas dari Bawaslu hanya bisa mengakses data para bakal calon anggota legislatif (caleg) di Silon selama 15 menit.
Padahal, Silon dikembangkan sebagai alat bantu untuk menghimpun dan mengunggah berkas-berkas persyaratan pendaftaran para bakal caleg.
"Kami melayangkan surat ke KPU, namun jika kemudian tetap 15 menit, ya mohon maaf dan mohon ampun (akan diambil tindakan hukum)," ujar Bagja kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Bawaslu Kembali Tagih Akses Silon ke KPU untuk Tekan Potensi Sengketa Pencalegan
Bagja mengaku bahwa Bawaslu memang sudah berencana mengambil tindakan hukum terhadap KPU sebelumnya.
Namun, menurutnya, belum lama ini ia duduk bersama dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno yang membuat pihaknya menunda langkah hukum itu.
Saat itu, KPU disebut berjanji akan memberi akses Silon kepada Bawaslu sesuai permintaan.
Menurut Bagja, Bawaslu berupaya menghormati janji KPU tersebut. Tetapi, memberi KPU tenggat 3x24 jam untuk menunaikan janji itu setelah surat ultimatum dilayangkan.
"Hari Senin (19/6/2023), (Silon) harus bisa jalan lebih dari 15 menit," kata Bagja.
Baca juga: Bawaslu Kembali Minta KPU Buka Data Pemilih, Cemas Ada Pemilih Gaib
Bagja bahkan mengatakan, Bawaslu sudah siap mengadukan para komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas situasi ini.
Selain mengadu ke DKPP, Bagja mengungkapkan, Bawaslu juga membuka kemungkinan menjadikan tindakan KPU terkait Silon ini sebagai temuan pelanggaran administratif.
"Kami mengerti kesibukan teman-teman KPU. Akan tetapi, bukan sibuk itu tidak diawasi dong. Kalau tidak ada masalah kenapa takut, kenapa dibatasi? Kan pertanyaannya gitu," ujar Bagja.
Di sisi lain, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah disanksi etik berupa peringatan keras terakhir oleh DKPP terkait kedekatannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, pada awal April 2023.
Baca juga: KPU Bantah Tak Beri Data Detail Pemilih ke Bawaslu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.