Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keponakan Wamenkumham Bawa 8 Bukti Surat di Sidang Praperadilan, Tak Ada SPDP

Kompas.com - 20/06/2023, 19:20 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela membawa delapan bukti surat dalam sidang gugatan praperadilan melawan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Diketahui, gugatan dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu dilayangkan Archi Bela ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wamenkumham.

Gugatan ini diajukan lantaran Dittipidsiber Bareskrim Polri dinilai cacat formil menetapkan keponakan Eddy Hiariej itu sebagai tersangka kerena tidak didahului dengan memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Bukti dari pemohon ada delapan, di antaranya surat panggilan saksi, pemberitahuan penetapan tersangka, panggilan tersangka dua kali, surat perintah penahanan, surat perpanjangan penahanan," kata Kuasa Hukum Archi Bela, Elza Rianty dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Dalam Replik, Keponakan Wamenkumham Minta Hakim Nyatakan Status Tersangkanya Tidak Sah

Selain itu, Tim Hukum Archi Bela juga membawa Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 terkait SPDP.

"Pemohon tidak terima SPDP," kata Elza Rianty.

Tidak hanya bukti surat, kubu Archi Bela juga menghadirkan seorang ahli pidana dari Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, SH.,MH.

Dalam keterangannya di muka persidangan, Flora menyampaikan bahwa SPDP harus diberikan kepada pelapor dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Putusan MK Nomor 130 tahun 2015.

Sementara itu, dalam jawaban gugatan praperadilan ini, pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri menegaskan, penegakan hukum terhadap Archi Bela telah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Pihak Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda

Pihak Bareskrim menjelaskan, proses hukum terhadap Archi Bela dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/21/I RES.1.18/2023/Dittipidsiber tanggal 5 Januari 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur oleh UU ITE.

Dalam penyelidikan perkara ini, setidaknya Ditipidsiber telah meminta tiga orang untuk diklarifikasi seperti Wamenkumham Eddy Hiariej, dan dua pihak lainnya yakni Yosi A. Mulyadi dan Syarif Muhammad As'ad.

“Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diamanatkan oleh KUHAP,” papar pihak Bareskrim dalam jawaban atas gugatan praperadilan yang disampaikan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2023).

“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, ditemukan fakta-fakta dugaan pencemaran nama baik dan atau manipulasi data menyebarkan informasi bahwa dapat membantu promosi jabatan dilingkungan Kemenkumham dengan membawa-bawa nama pelapor Sdr. Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, .SH,. M. HUM selaku Wamenkumham R.I,” terangnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham, PN Jaksel Kembali Panggil Dirtipidsiber Bareskrim

Lebih lanjut, berdasarkan fakta-fakta hukum dan didukung dengan dokumen yang diperoleh dan setelah dilakukannya gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/113/II/RES.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 8 Februari 2023.

Dalam penyidikan, dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, tiga orang ahli berserta dengan pengumpulan barang dan alat bukti.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli dan didukung oleh barang bukti/surat, termohon melaksanakan gelar perkara pada tanggal 16 Maret 2023 di Dittipidsiber Bareskrim Polri dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan hasil gelar dengan telah terpenuhi lebih dari 2 (dua) alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti/surat dan persesuaian antara keterangan saksi, ahil dan surat, sehingga pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka,” jelas pihak Bareskrim.

Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.

Archi dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com