JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2023 berjalan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Anggota KY, Siti Nurdjanah menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap independen dan tidak terpengaruh intervensi dari pihak mana pun dalam proses seleksi.
Hal ini disampaikan Nurdjanah di hadapan para peserta seleksi kualitas calon hakim agung yang digelar di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Namun demikian, Nurdjanah mengakui bahwa ada pihak yang mencoba mengintervensi dalam proses seleksi calon hakim agung tersebut.
"Apakah ada pihak yang menghubungi? Ada, tetapi tidak memberi pengaruh bagi KY. Saya ingatkan para calon untuk percaya diri, karena yang menentukan kelulusan nanti adalah hasil kerja sendiri," kata Nurdjanah.
Baca juga: KY Minta Hakim Menahan Diri dari Perkataan yang Seksis dan Misoginis
Nurdjanah juga memastikan bahwa Komisi Yudisial tidak akan pernah terpengaruh dengan upaya-upaya intervensi yang datang.
Ia lantas mengingatkan kepada seluruh calon hakim agung agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi.
Dalam kesempatan tersebut, Nurdjanah juga menyoroti pentingnya integritas untuk dimiliki oleh para calon, utamanya terkait kompetensi teknis yudisial.
Namun, pihaknya tidak meragukan kemampuan para calon. Oleh karena itu, KY akan sangat berhati-hati menelusuri rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA.
"Kondisi MA saat ini tidak baik-baik saja, dan sudah jadi rahasia umum, apalagi sebagai puncak peradilan," kata Nurdjanah.
"Sehingga KY berusaha meningkatkan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM di MA agar yang lulus bisa berkualitas dan terutama berintegritas," ujarnya lagi.
Baca juga: 63 Calon Hakim Agung dan 21 Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA Lolos Seleksi Administrasi
Adapun sebanyak 63 calon hakim agung dan 17 calon hakim ad hoc HAM di MA mengikuti seleksi kualitas yang dilaksanakan pada Rabu ini sampai Kamis, 22 Juni 2023.
Namun, ada empat orang calon hakim ad hoc HAM di MA yang dinyatakan mengundurkan diri lantaran telah lolos sebagai calon hakim agung tetapi tidak hadir pada seleksi kualitas.
Menurut Nurdjanah, seleksi kualitas ini dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan serta keahlian calon berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh KY.
"Di hari pertama seleksi kualitas, para peserta akan menjalani tes berupa pembuatan karya tulis dan studi Kode Etik dan Pedoman," kata Nurdjanah.
Pada hari kedua tes, peserta diuji kemampuan berupa penyelesaian kasus hukum dan dan tes objektif. Dalam seleksi ini juga dilakukan penilaian karya profesi khusus calon hakim agung yang telah dikumpulkan saat registrasi.
Proses seleksi ini dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi posisi 10 calon hakim agung, yang terdiri dari satu hakim agung Kamar Perdata, delapan hakim agung Kamar Pidana, dan satu hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.
Baca juga: KPK Panggil Hakim Agung Prim Haryadi dan Ketua Kamar Pidana MA
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.