JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi sebagai saksi dugaan suap jual beli perkara.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Prim dijadwalkan menemui tim penyidik hari ini di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, tersangka Hasbi Hasan dan kawan-kawan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M
Selain Prim, KPK juga memanggil Ketua Kamar Pidana pada Mahkamah Agung H. Suhadi.
Kendati demikian, Ali belum mengungkap materi pemeriksaan keduanya.
Berdasarkan peneluran Kompas.com, Prim merupakan hakim agung yang menyidangkan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.
Pada salinan Putusan Nomor 326 K/Pid/2022 yang diunduh dari situs Direktori Putusan MA, perkara itu disidangkan oleh Hakim Ketua Sri Murwahyuni, serta dua hakim anggota Gazalba Saleh dan Prim Haryadi.
Putusan itu menyatakan Budiman terbukti bersalah dan dihukum penjara lima tahun. Namun, Prim menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion.
Belakangan, terungkap putusan itu dikondisikan dengan suap, baik lewat jalur bawah, yakni PNS di MA maupun melalui Hasbi Hasan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka penerima suap terkait kasus ini.
Pada Rabu (31/5/2023), KPK juga memanggil Prim, sejumlah prajurit TNI, hingga Jaksa sebagai saksi kasus Hasbi Hasan. Namun, dari lima saksi yang dipanggil, tidak ada satupun yang hadir.
Baca juga: KPK Tahan Eks Komisaris PT Wika Beton yang Jadi Penghubung Suap Hakim Agung
KPK secara resmi telah mengumumkan Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap jual beli perkara di MA.
Pada Rabu (6/6/2023) malam, KPK memutuskan menahan Dadan Tri Yudianto setelah memeriksa pengusaha itu selama beberapa jam.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penahanan Hasbi Hasan hanya tinggal menunggu waktu. Menurutnya, belum ditahannya Hasbi merupakan bagian dari strategi penindakan.
"(Penahanan Hasbi) tinggal waktu saja," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Penetapan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka membuat jumlah tersangka kasus dugaan jual beli perkara di MA menjadi 17 orang, termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.