Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heran Sikap DPR Dulu Mendesak RUU Perampasan Aset tapi Surpres Tak Kunjung Dibacakan, Formappi: Basa-basi Politik

Kompas.com - 21/06/2023, 17:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mengaku tak habis pikir dengan tingkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang seolah menganggap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana prioritas, tetapi tak kunjung dibahas di DPR.

Peneliti bidang legislasi Formappi Lucius Karus mengatakan demikian karena menyoroti bagaimana DPR sudah absen membacakan terkait Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset sebanyak 6 kali rapat paripurna.

"(Absen membacakan Surpres) DPR tak bisa tidak menunjukkan ada kepentingan tertentu dari DPR untuk mengulur-ulur waktu atau bahkan kalau mungkin mengabaikan pembahasannya hingga akhir periode," kata Lucius kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

"Pernyataan DPR yang menganggap RUU Perampasan Aset ini mendesak hanya basa basi politik saja," ungkapnya.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Mandek di DPR, Deputi KSP Tegaskan Pemerintah Siap Koordinasi

Lucius menduga DPR menyatakan kesiapannya untuk membahas RUU Perampasan Aset sekadar kamuflase untuk tidak terhakimi masyarakat sebagai orang yang kontra terhadap pemberantasan korupsi.

Karena tak ingin dicap anti pemberantasan korupsi, lanjut Lucius, maka pernyataan dibuat seolah-olah DPR sangat peduli dengan RUU Perampasan Aset.

Di sisi lain, Lucius menyoroti DPR yang terkini mengumbar alasan soal Surpres yang tak kunjung dibacakan karena menunggu kesepakatan fraksi.

Tak habis pikir lagi dengan tingkah DPR, Lucius melihat alasan itu jelas tak bisa diterima.

"Karena proses sudah sampai pada Surpres. Pasca Surpres, itu ya otomatis pembahasan di DPR," imbuhnya.

Baca juga: Demokrat Sebut Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset Ada di Tangan Pimpinan DPR

Menurut Lucius, persetujuan atau penolakan fraksi atas RUU Perampasan Aset semestinya dilakukan dalam proses pembahasan.

Menurut Lucius, kesepakatan fraksi jelas sudah dilalui DPR. Hal ini dengan ditandai masuknya Surpres dari pemerintah ke DPR.

"Kalau ada fraksi yang menolak untuk membahas, lha kenapa mereka dulu setuju RUU Perampasan Aset ini masuk dalam Daftar RUU Prioritas 2023," tanya dia.

Maka dari itu, Lucius menduga DPR berlindung di balik seribu alasan yang sejatinya tak bisa diterima publik.

Melihat hal ini, Lucius juga menduga DPR tengah khawatir ada dampak lebih besar yang mengancam pada harta kekayaan ilegal mereka dari adanya RUU Perampasan Aset.

"Mereka mungkin saja terlampau takut dengan dampak RUU ini nantinya. Banyak harta ilegal yang mungkin dimiliki anggota atau elit parpol akan jadi sasaran," tutup Lucius.

Baca juga: Surpres RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibacakan, Formappi: Momok Menakutkan untuk DPR

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com