Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IM 57+ Institute: Untuk Kesekian Kalinya Dewas KPK Tumpul di Hadapan Firli Bahuri

Kompas.com - 20/06/2023, 20:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, M Praswad Nugraha menilai, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tumpul dalam menghadapi dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Terakhir, kesimpulan Dewas soal dugaan kebocoran informasi penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menguatkan anggapan tersebut.

Terkait kasus ini, Dewas menyimpulkan tidak cukup bukti untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli ini ke sidang Dewas. 

“Dugaan kami benar, untuk kesekian kalinya terbukti Dewas KPK seakan tumpul ketika berhadapan dengan perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Kapolda Metro Buka Kemungkinan Periksa Firli soal Kebocoran Dokumen KPK

Mantan penyidik KPK itu mengaku tidak terkejut Dewas menyatakan dugaan pelanggaran etik Firli tidak cukup bukti.

Menurut dia, sejak awal, saat masyarakat sipil dan sejumlah mantan pimpinan KPK mendatangi Kantor Dewas untuk membuat laporan, mereka justru sibuk meyakinkan para pelapor bahwa kewenangannya terbatas.

“Di sisi lain, Dewas lebih menyoroti pelanggaran etik di Rutan KPK yang dilakukan oleh oknum di level staf atau pegawai di KPK,” ujar Praswad.

Adapun dugaan pelanggaran etik di rutan yang dimaksud yakni pungutan liar (pungli) yang mencapai Rp 4 miliar dalam kurun waktu setahun.

Praswad menyatakan, IM 57+ Institute, wadah mantan pegawai KPK yang dipecat karena tidak dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mendukung pengusutan dugaan tindak pidana pungli di rutan.

Baca juga: Kala Dewas KPK Cetak Hattrick Nyatakan Firli Bahuri Tak Langgar Etik

Pungli itu diduga dilakukan oknum di tingkat staf atau pegawai KPK.

Namun demikian, ia menyayangkan Dewas tidak bersikap seperti itu saat mengusut dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.

“Maka wajar publik bertanya keseriusan Dewas dalam memproses penegakan etik,” ujar Praswad.

“Sekali lagi dipertontonkan secara terbuka pembuktian adagium ‘hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas’ di Gedung Merah Putih KPK,” kata dia.

Lebih lanjut, kata Praswad, kondisi Dewas ini menjadi mirip dengan KPK, yakni tidak menyasar korupsi yang dilakukan aktor strategis atau ‘pejabat tinggi’ seperti pimpinan depeartemen dan lembaga di tngkat nasional.

Ia juga memandang, kondisi ini mengakibatkan publik berhenti berharap kepada KPK dan Dewas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com