Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Dewas KPK Cetak "Hattrick" Nyatakan Firli Bahuri Tak Langgar Etik

Kompas.com - 20/06/2023, 11:37 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri tidak melanggar etik.

Adapun putusan itu berangkat dari tiga laporan berbeda terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

Ketiga laporan tersebut terkait polemik pemberian pernghargaan Firli kepada istrinya, Ardina Safitri karena telah menciptakan himne KPK.

Kemudian, pemberhentian Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK dan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Himne KPK

Ketua KPK Firli Bahuri dan istrinya, Ardina Safitri, dalam acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars dan Himne Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (17/2/2022).Dokumentasi Humas Kemenkumham Ketua KPK Firli Bahuri dan istrinya, Ardina Safitri, dalam acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars dan Himne Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (17/2/2022).
Pada Maret 2022, seorang alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 Korneles Materay melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewas KPK.

Ia melayangkan laporan usai Firli memberikan penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri sebagai pencipta himne KPK.

Menurut Korneles, pemberian penghargaan kepada Ardina sebagai pencipta himne KPK memiliki dua permasalahan penting.

Pertama, pemberian penghargaan itu sarat adanya benturan konflik kepentingan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kedua, benturan kepentingan tersebut juga diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dua regulasi itu pada dasarnya menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok," kata Korneles, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Dewas Nyatakan Firli Tak Langgar Etik soal Himne KPK Ciptaan Istrinya

Laporan Korneles kemudian ditindaklanjuti Dewas KPK. Dewas menggali sejumlah keterangan pihak, mulai dari pegawai KPK, Biro Hukum KPK, termasuk Firli itu sendiri.

Namun, pada akhirnya, Dewas KPK memutuskan tidak ada pelanggaran etik dalam kasus pemberian penghargaan ini.

"Sudah, sudah selesai, sudah tidak ada pelanggaran etik di situ," kata Anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan, Senin (9/1/2023).

Pemberhentian Endar

Brigjen Endar Priantoro saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Senin (17/4/2023). Endar melaporkan pimpinan dan pejabat KPK terkait pemberhentian dengar hormat terhadap dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Brigjen Endar Priantoro saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Senin (17/4/2023). Endar melaporkan pimpinan dan pejabat KPK terkait pemberhentian dengar hormat terhadap dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Setahun berselang, tepatnya pada Selasa (4/4/2023), Firli kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik.

Kali ini ia dilaporkan oleh anak buahnya sendiri, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro yang diberhentikan dari posisi Direktur Penyelidikan KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com