“Kondisi ini menyebabkan tidak ada harapan yang dapat disematkan kepada KPK,” kata Praswad.
Dihubungi secara terpisah, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris tak mau menanggapi Praswad.
“Tidak ada tanggapan, silakan saja berkomentar,” kata Syamsuddin saat dhihubungi Kompas.com.
Baca juga: Dewas KPK Sebut Idris Sihite Ubah Keterangan soal Dugaan Kebocoran Penyelidikan di ESDM
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya menyimpulkan dugaan pelanggaran etik Firli mengenai kebocoran informasi penyelidikan di ESDM tidak cukup bukti untuk naik ke sidang.
Tumpak mengaku telah memeriksa 30 orang termasuk pelapor dan terlapor.
“Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik,” kata Tumpak dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Senin (19/6/2023).
Adapun kasus ini menyeruak setelah sebuah video yang diunggah akun @dimdim0783 beredar di media sosial.
Dalam video itu tampak petugas KPK sedang menginterogasi Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M Idris Froyoto Sihite atau IS.
Petugas itu mengenakan sarung tangan mengambil sejumlah berkas dari sebuah boks. Dua di antara berkas itu tampak berkop Kementerian ESDM.
Pria yang kemudian disebut berinisial IS tersebut kemudian mengucapkan beberapa kalimat.
“Enggak usah diinfoin,” kata IS dalam video itu sebagaimana dikutip Kompas.com, Selasa (11/4/2023).
IS mengaku disebut di dalam berkas tersebut. Menurut dia, berkas itu ia dapatkan dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Arifin disebut mendapatkan berkas itu dari Firli Bahuri.
“Iya saya disebut di sini,” ujar IS.
“Itu dari Pak Menteri (Arifin Tasrif), dari Pak Firli dapatnya,” lanjut dia.
Setelah mencuat kabar dugaan kebocoran data itu, sejumlah pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke Dewas KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.