Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Ajukan Amicus Curiae untuk Dukung Judicial Review PKPU Caleg Perempuan

Kompas.com - 20/06/2023, 20:29 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berencana memberikan dukungan proses judicial review Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, khususnya terkait Pasal 8 Ayat 2 tentang jumlah keterwakilan perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, bentuk dukungan tersebut disepakati dengan mengirim pandangan hukum atau amicus curiae dalam judicial review yang diajukan ke Mahkamah Agung tersebut.

"Komnas Perempuan menyepakati mengirimkan amicus curiae," kata wanita yang akrab disapa Ami itu saat ditemui di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2023).

"Komnas Perempuan mau memberikan pendapat hukum terkait dengan keputusan KPU ini, itu yang kita lakukan," sambung dia.

Baca juga: MK Sebut Sistem Proporsional Tertutup Belum Terbukti Buat Caleg Perempuan Capai Kuota

Amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court. Bentuk jamak dari amicus curiae adalah amici curiae.

Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Amicus curiae dapat disebut sebagai sebuah mekanisme. Pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dapat mengajukan opini hukumnya untuk memperkuat analisa hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Baca juga: Ingkar Revisi Aturan soal Caleg Perempuan, KPU Dianggap Bohongi Publik

Sebelumnya diberitakan, para aktivis gender dan kepemiluan khawatir dengan penerapan pembulatan ke bawah oleh KPU, dalam menghitung 30 persen keterwakilan bacaleg perempuan.

Pembulatan ke bawah ini termuat dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, di mana jika hasil perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima, maka diberlakukannya pembulatan ke bawah itu.

Misalnya, jika di suatu dapil terdapat 8 alokasi kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya sama dengan 2,4.

Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah.

Baca juga: KPU Hormati Gugatan Aturan yang Ancam Jumlah Caleg Perempuan ke MA

Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menghitung bahwa ada sedikitnya 38 dapil atau sekitar 45 persen dari total dapil DPR RI yang bakal mengalami hal ini.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com