KOMPAS.com – Pemerintah memulai kerja besar untuk menjalankan integrasi dan keterpaduan layanan digital. Sejalan dengan itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital yang akan diterapkan di 21 kabupaten/kota.
Ma’ruf mengatakan, MPP Digital menjadi bagian dari strategi taktis guna mempercepat pelayanan publik, termasuk untuk meningkatkan investasi.
“Saya minta seluruh pemangku kepentingan di berbagai tingkatan untuk terus menghadirkan inovasi dalam pengembangan MPP Digital, seraya memperkuat kolaborasi untuk memastikan implementasinya,” ungkapnya.
Dia mengatakan itu dalam acara Soft Launching MPP Digital Nasional di Istana Wakil Presiden, Selasa (20/6/2023).
Ma’ruf mengatakan, hadirnya MPP seharusnya mampu mengikis layanan publik yang identik dengan menyita waktu, antrean panjang, praktik percaloan, dan minimnya informasi layanan.
Kehadiran MPP Digital diinisiasi secara kolaboratif oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan berbagai kementerian lain.
Baca juga: Wapres Luncurkan Mal Pelayanan Publik Digital, Bakal Jadi Super App Layanan Masyarakat
“Cermati aspirasi, umpan balik, dan sempurnakan dari waktu ke waktu. (MPP Digital menjadi) cara kerja baru dalam mengelola layanan pemerintahan,” ujar Ma’ruf dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.
Sementara itu, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, MPP Digital merupakan transformasi digital pelayanan publik agar dapat memberikan layanan yang efektif ke masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan Wapres, integrasi dan keterpaduan layanan digital harus dilakukan agar semuanya simpel serta tak bikin bingung rakyat,” ujarnya.
Anas mengatakan, kerja besar tersebut telah dimulai. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dia menjelaskan, MPP Digital menggunakan skema single sign-on yang diterapkan pada semua lini pelayanan publik di lingkup pemerintah daerah (pemda).
Baca juga: Wapres Kunker ke Palembang, Tinjau Mal Pelayanan Publik dan Saksikan Pengukuhan KDEKS
Dengan begitu, masyarakat dapat mengakses semua layanan hanya dengan menggunakan satu akun saja dan cukup sekali mengunggah dokumen persyaratan layanan.
“Melalui penyederhanaan proses bisnis dapat mewujudkan pelayanan yang lebih sederhana, mudah, dan cepat,” jelas.
Anas menambahan, proses pengisian data juga tidak akan berulang karena telah terintegrasi dengan data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk tenaga kesehatan, data yang diperlukan telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.