Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2023, 21:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan "pembohongan publik" karena ingkar janji merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Peraturan ini panen kritik karena menerapkan kebijakan baru yang tidak mendukung upaya afirmasi calon anggota legislatif (caleg) perempuan, dengan adanya teknis pembulatan ke bawah.

Ketika ramai dikritik, KPU menggelar konferensi pers resmi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 10 Mei 2023.

Lewat awak media, KPU menyatakan bakal segera merevisi aturan bermasalah tersebut.

Baca juga: Tak Revisi Aturan yang Ancam Caleg Perempuan, KPU Dianggap Lebih Patuhi DPR daripada UU

"Pada akhirnya kan menurut kami KPU berbohong kepada publik. Janji akan merevisi Peraturan KPU, tapi tidak melakukan itu karena dilarang oleh DPR," ujar perwakilan koalisi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, Senin (5/6/2023).

Senada, komisioner KPU RI periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, juga menyatakan bahwa lembaga penyelenggara pemilu itu telah melakukan pembohongan publik.

"Konferensi yang dilakukan di KPU (secara) tripartit yang dilakukan tanggal 10 Mei yang lalu, yang pagi hari itu, itu sebetulnya sudah melakukan pembohongan publik," kata dia.

"Mereka mengatakan bersama-sama akan mengubah Peraturan KPU-nya tapi kemudian sampai hari ini tidak mereka lakukan. Bahkan ada anggota (KPU RI) yang mengatakan tidak akan mengubah," jelas peneliti senior Netgrit itu.

Baca juga: Ancam Jumlah Caleg Perempuan, Aturan KPU Segera Digugat ke MA

Hari ini, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang juga diisi para senior penyelenggara pemilu melayangkan permohonan uji materi secara resmi atas peraturan itu ke Mahkamah Agung (MA).

Fadli yang bertindak selaku kuasa hukum koalisi menuding KPU telah tunduk kepada DPR RI untuk urung merevisi aturan bermasalah itu.

"Karena KPU-nya tunduk kepada DPR maka untuk memastikan kerangka hukum pemilu tetap konstitusional tetap sesuai dengan prinsip pemilu luberjurdil maka kami melakukan uji materi ke MA," kata dia.


Sebelumnya, dalam konferensi pers 10 Mei 2023, KPU didampingi jajaran Bawaslu dan DKPP RI juga mengeklaim mendukung pemilu yang inklusif gender dan mendorong pemenuhan keterwakilan perempuan dalam proses ini.

KPU juga menyatakan bahwa proses konsultasi dengan DPR, sebagai tahapan yang harus dilalui ketika membentuk/mengubah aturan, bukan sesuatu yang bersifat dominasi dari parlemen.

Namun, koalisi menilai bahwa KPU justru semakin jauh dari janjinya, setelah Komisi II DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti oleh Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 17 Mei 2023 lalu, justru meminta KPU tak melakukan revisi apa pun.

Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU/XIV/2016 menetapkan bahwa apa yang menjadi kesimpulan rapat yang bersifat konsultatif itu tidak mengikat untuk KPU.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com