Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disayangkan, Keterwakilan Perempuan Seolah Tenggelam di Tengah Isu Popularitas Capres

Kompas.com - 20/06/2023, 20:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) Diah Pitaloka menyayangkan isu sepenting keterwakilan perempuan di parlemen tenggelam di antara isu popularitas bakal calon presiden jelang Pemilu 2024.

“Orang hari ini ngomong pemilu, capres, pileg, sudah sifatnya lebih ke kompetitif, tetapi nilai-nilai demokrasi, seperti kita bicara emansipasi, diskriminasi, afirmasi, nilai-nilai demokrasi yang sifatnya substansi jarang dibicarakan dalam pemilu,” kata dia dalam diskusi Pusat Kajian Politik (Puskapol) UI, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Imbas Peraturan KPU, Bacaleg Perempuan Dikhawatirkan Berkurang Ketika Masuk DCT

Padahal, kata dia, isu-isu emansipatif seperti ini perlu menjadi perhatian di tengah kontestasi elektoral.

Terlebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI justru menerbitkan aturan bermasalah yang bakal mengancam secara signifikan jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Dari segi akses terhadap kompetisi itu sendiri, peraturan ini dianggap melanggengkan ketimpangan gender karena tidak memberi afirmasi kepada perempuan.

Sementara itu, keterwakilan perempuan di parlemen diperlukan bukan hanya sebagai simbol representasi gender, melainkan juga diharapkan dapat membawa isu-isu yang lebih ramah gender ke dalam produk legislasi yang dihasilkan.

“Bagaimana misalnya membangun sebuah ruang keadilan, semua orang bisa ikut pemilu, banyak sekali akses memilih,” ujar Diah.

“Saya khawatir masyarakat agak skeptis, lelah, dan tidak terlalu antusias dengan narasi-narasi demokrasi, tapi lebih masuk ke dalam narasi yang praktis, politik menjadi sangat praktis,” kata dia.

Baca juga: KPU Hormati Gugatan Aturan yang Ancam Jumlah Caleg Perempuan ke MA

Sebelumnya diberitakan, para aktivis gender dan kepemiluan khawatir terhadap penerapan pembulatan ke bawah oleh KPU dalam menghitung 30 persen keterwakilan bacaleg perempuan.

Pembulatan ke bawah ini termuat dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Jika hasil perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima, diberlakukannya pembulatan ke bawah itu.

Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat 8 alokasi kursi maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya sama dengan 2,4.

Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah.

Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen.

Baca juga: KPU Didesak Buka Data, Buktikan Parpol Daftarkan 30 Persen Lebih Bacaleg Perempuan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com