JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri Cs mengenai pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan tidak cukup bukti.
Adapun Ketua KPK, Firli Bahuri; Sekretaris Jenderal (Seken) KPK, Cahya H. Harefa, dan Zuraida Retno Pamungkas sebelumnya dilaporkan Endar dan Ketua Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), Sultoni ke Dewas.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan telaah, laporan Endar dan Sultoni tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni sidang etik.
“Laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Syamsuddin dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Senin (19/6/2023).
Dewas juga menyimpulkan bahwa pemberhentian Endar Priantoro merupakan persoalan bentuk Keputusan Tata Usaha Negara.
Keputusan itu bersifat konkrit, individual, dan final dan merupakan produk dari kewenangan administrasi negara.
“Penilaian keabsahannya merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara,” ujar Syamsuddin.
Dewas juga menyimpulkan bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK diputuskan pimpinan KPK secara kolektif kolegial.
Dewas juga menyebut, pimpinan KPK selaku Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNyD) di KPK bisa mengangkat, memperpanjang, atau mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK.
“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Syamsuddin.
Adapun surat pemberhentian Endar ditandatangani Sekjen KPK, Cahya H, harefa pada 31 Maret.
Sementara, Ketua KPK, Firli Bahuri menerbitkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Mabes Polri.
Persoalan ini sempat memicu ketegangan di internal KPK karena langkah Firli Cs memberhentikan Endar diprotes puluhan penyelidik dan penyidik.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/19/15255971/dewas-kpk-simpulkan-laporan-pemberhentian-endar-priantoro-tak-cukup-bukti