JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IX DPR RI dan pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR RI mendatang.
Keputusan diambil setelah rapat pengambilan keputusan tingkat I menunjukan bahwa 7 fraksi menyetujui dan hanya 2 fraksi yang tak sepakat beleid itu disahkan sebagai undang-undang.
“Kita perlu mengambil persetujuan, apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna?” sebut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Koalisi Masyarakat Nilai RUU Kesehatan Sarat Industrialisasi
Adapun fraksi yang menyetujui RUU Kesehatan segera dibawa ke rapat paripurna adalah PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara itu, Partai Kebangkitan Nasional (PKB) dan Partai Nasdem menyetujui dengan catatan, kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat menyatakan tidak setuju RUU tersebut segera disahkan.
Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku puas dengan keputusan tersebut.
Ia mengeklaim RUU Kesehatan adalah transformasi berbagai aturan tentang kesehatan yang selama ini berlaku.
“RUU Kesehatan ini merupakan kompas bagi transformasi sistem kesehatan Indonesia dan oleh karenanya tanpa kerja sama dari berbagai pihak, tanpa kerja sama kita, mustahil untuk kita bersama mencapai tujuan,” papar dia.
Budi mengeklaim bahwa penyusunan RUU Kesehatan telah melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan di dalamnya.
“Pemerintah telah melaksanakan 115 kali kegiatan partisipasi publik, baik dalam bentuk FGD (focus group discussion) dan seminar. Dihadiri 1.200 pemangku kepentingan dalam bentuk organisasi dan 72.000 peserta. Pemerintah juga sudah menerika 2.700 masukan, baik secara lisan, maupun digital melalui portal partisipasi,” tuturnya.
Diketahui pembentukan RUU Kesehatan omnibus masih menjadi polemik karena terus ditolak oleh organisasi profesi kesehatan.
Baca juga: Kemenkes Klaim Partisipasi Publik untuk RUU Kesehatan Sudah Diselenggarakan secara Luas
Pada Mei lalu, sebanyak lima organisasi profesi kesehatan yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melakukan unjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Mereka menganggap, penyusunan RUU itu terburu-buru dan tidak mengakomodir masukan organisasi profesi kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.